Buntut Tidak Dipanggilnya Al Haris Pada Kasus DAK, Kapolda Jambi di Isukan Terima Proyek

Jambi – Isu yang mengaitkan tidak dipanggilnya Gubernur Jambi, Al Haris, dalam penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan dugaan pemberian proyek kepada Kapolda Jambi mendapat bantahan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kanit Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi Piet Yardi menegaskan bahwa informasi yang menyebut Kapolda Jambi menerima proyek dari Gubernur Jambi tidak benar.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak masuk akal jika dikaitkan dengan posisi dan jabatan seorang Kapolda.
“Tidak mungkin Kapolda Jambi bermain proyek tersebut. Kecil sekali sekelas Kapolda main proyek dengan pangkatnya begitu,” ujar Piet Yardi saat dimintai keterangan terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Isu tersebut mencuat seiring berjalannya penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sebagian pihak mempertanyakan mengapa hingga saat ini Gubernur Jambi Al Haris belum dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun namanya disebut dalam sejumlah informasi yang beredar dan keterangan yang sedang didalami penyidik.
Menanggapi hal itu, penyidik menegaskan bahwa pemanggilan seseorang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan didasarkan pada kebutuhan pembuktian dan perkembangan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik.
Penyidik juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang namanya muncul dalam perkara apabila dianggap perlu untuk kepentingan penyelidikan.
“Kalau terkait pemanggilan, tentu bisa dilakukan. Namun kami menunggu proses yang sedang berjalan,” katanya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik mengakui adanya keterangan yang menyebut percakapan antara Rudy dan Al Haris yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Namun, penyidik menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri sosok bernama Mardi yang disebut dalam keterangan Rudy. Nama tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan alur komunikasi maupun dugaan aliran dana yang sedang didalami dalam perkara tersebut.
Meski berbagai spekulasi terus berkembang, Polda Jambi menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris terkait isu yang berkembang maupun pernyataan penyidik mengenai kemungkinan pemanggilan dirinya dalam perkara tersebut.
Polda Jambi juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyelidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










