Kontrak BBM Sampah Rp2,8 M Kota Jambi Disorot, Konflik Kepentingan dan Dugaan BBM Subsidi Mengemuka

Jambi — Pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pengangkutan sampah di Kota Jambi senilai sekitar Rp2,8 miliar menjadi sorotan publik. Pengadaan tersebut diketahui dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia, yakni PT Lutfi Azimigas Barokah.
Sorotan ini muncul karena belum adanya penjelasan rinci kepada publik terkait dasar penggunaan metode tersebut, termasuk pertimbangan teknis dan administratif yang melatarbelakanginya.
Mekanisme Penunjukan Langsung Perlu Penjelasan
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, penunjukan langsung diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, penunjukan langsung dapat dilakukan antara lain pada kondisi:
- keadaan tertentu,
- penyedia tunggal, atau
- kondisi khusus lainnya sesuai ketentuan.
Sejumlah pihak menilai, penggunaan metode ini dalam pengadaan BBM perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Keterkaitan Usaha SPBU dengan Kepala Daerah
Selain mekanisme pengadaan, perhatian publik juga tertuju pada fakta bahwa SPBU yang menjadi bagian dari rantai pasok BBM tersebut diketahui dimiliki oleh Wali Kota Jambi, Maulana.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila terdapat keterkaitan antara kewenangan jabatan dan kepentingan usaha.
Hal ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 mengenai larangan konflik kepentingan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait ada atau tidaknya keterlibatan langsung kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan pengadaan tersebut.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) Provinsi Jambi, Peri Monjuli, menilai praktik tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan kewenangan jabatan untuk mengarahkan belanja pemerintah ke entitas yang terafiliasi dengan pejabat publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Perbuatan ini merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi menjadi bentuk monopoli oleh kepala daerah. Apalagi jika terbukti menguntungkan kepentingan pribadi,” ujar Peri dalam keterangannya kepada media.
Jenis BBM Dipertanyakan Publik
Di tengah polemik ini, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat terkait jenis BBM yang digunakan dalam operasional pengangkutan sampah.
Banyak pihak mempertanyakan:
- BBM jenis apa yang digunakan dalam kontrak tersebut?
- Apakah menggunakan BBM bersubsidi?
- Jika benar menggunakan BBM bersubsidi, apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan ini mencuat karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai spesifikasi BBM yang digunakan dalam operasional tersebut.
Penggunaan BBM Subsidi Perlu Klarifikasi
Pengaturan mengenai distribusi dan pemanfaatan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan turunannya.
Pada prinsipnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Penggunaannya di luar peruntukan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, informasi terkait penggunaan BBM subsidi dalam operasional pengangkutan sampah di Kota Jambi masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Pelayanan Persampahan Masih Dikeluhkan
Di sisi lain, pelayanan persampahan di Kota Jambi masih menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah titik dilaporkan mengalami penumpukan sampah, sementara pengangkutan dinilai belum berjalan secara optimal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran operasional, termasuk untuk kebutuhan BBM.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
Sejumlah kalangan mendorong agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan secara terbuka terkait:
- dasar penggunaan metode penunjukan langsung;
- jenis dan distribusi BBM yang digunakan;
- serta sistem pengawasan anggaran.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.










