SPPL untuk Pabrik Aspal? AMP PT JEC Kembali Beroperasi, DLH Muaro Jambi Diminta Buka Dokumen Lingkungan

Muaro Jambi — Kembali beroperasinya Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (JEC) di Desa Sungai Gelam memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi.
Persoalan ini menjadi sorotan karena pada Januari 2026, pemberitaan menyebut PT JEC hanya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). DLH Kabupaten Muaro Jambi juga diberitakan mengonfirmasi belum menerbitkan dokumen UKL-UPL maupun AMDAL untuk kegiatan perusahaan tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah SPPL yang dimiliki PT JEC sesuai dengan jenis kegiatan, kapasitas produksi, dan karakteristik operasional AMP yang berlangsung di lapangan?
Penentuan dokumen lingkungan tidak dapat dilepaskan dari jenis usaha, skala kegiatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, DLH Muaro Jambi perlu menjelaskan dasar penetapan SPPL bagi PT JEC, termasuk hasil penapisan kegiatan dan data kapasitas produksi yang menjadi pertimbangan.
Jika kegiatan aktual perusahaan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang diwajibkan, pemerintah perlu menjelaskan langkah korektif dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kembali Beroperasi, Bagaimana Hasil Pengawasannya?
Persoalan AMP PT JEC bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Pada Oktober 2024, masalah legalitas usaha, keluhan warga, kerusakan jalan, dan dugaan pencemaran telah menjadi sorotan hingga DPRD Kabupaten Muaro Jambi turun melakukan inspeksi.
Kini, aktivitas AMP tersebut kembali mencuat setelah dilaporkan beroperasi lagi pascapenyegelan.
Situasi ini menuntut penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Apa hasil pemeriksaan setelah penyegelan? Apa dasar kegiatan kembali beroperasi? Apakah persoalan dokumen lingkungan telah dituntaskan? Bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap keluhan warga dan dugaan dampak operasional?
DLH Muaro Jambi perlu menyampaikan kronologi pengawasan secara jelas, termasuk hasil pemeriksaan lapangan, rekomendasi yang pernah diberikan, serta tindak lanjut terhadap temuan sebelumnya.
Apabila penyegelan pernah dilakukan, dasar hukum tindakan tersebut dan status penyelesaiannya juga perlu dijelaskan kepada publik.
Klaim Tidak Ada Pencemaran Perlu Didukung Data
Persoalan berikutnya menyangkut dugaan pencemaran udara akibat aktivitas produksi aspal. Penilaian mengenai kondisi lingkungan semestinya didasarkan pada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pernyataan bahwa tidak ditemukan pencemaran.
DLH perlu membuka informasi mengenai hasil pengujian kualitas udara atau emisi yang relevan, metode pengukuran, waktu pengambilan sampel, laboratorium penguji, serta kondisi operasional AMP ketika pemeriksaan dilakukan.
Asap yang terlihat tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran baku mutu. Namun, untuk menyatakan kondisi lingkungan memenuhi ketentuan, diperlukan data pemeriksaan yang sesuai dan dapat diverifikasi.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pengawasan telah dilakukan secara memadai dan apakah hasil pemeriksaan benar-benar menggambarkan kondisi operasional perusahaan.
Kesesuaian Tata Ruang Juga Harus Diperiksa
Selain dokumen lingkungan, pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian lokasi AMP dengan ketentuan tata ruang serta persyaratan perizinan yang berlaku.
Lokasi kegiatan yang berada di sekitar kawasan Bumi Perkemahan Pramuka Sungai Gelam menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas, terutama terkait peruntukan ruang dan potensi dampak operasional terhadap lingkungan sekitar.
DLH bersama perangkat daerah yang berwenang perlu menjelaskan apakah aspek lingkungan dan tata ruang telah diperiksa secara menyeluruh, termasuk persyaratan bangunan serta fasilitas pendukung yang relevan.
Status perusahaan sebagai pemasok material untuk proyek pembangunan tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
DLH dan Pemkab Muaro Jambi Perlu Memberikan Penjelasan
Berulangnya persoalan AMP PT JEC menempatkan DLH Kabupaten Muaro Jambi pada tuntutan untuk menjelaskan hasil pengawasan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum kegiatan kembali berjalan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah penanganannya harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan pembiaran maupun dugaan adanya perlindungan terhadap perusahaan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Namun, dugaan tersebut dapat dijawab melalui keterbukaan dokumen, kronologi pengawasan, serta penjelasan mengenai keputusan yang diambil oleh pejabat berwenang.
Bupati Muaro Jambi dan instansi terkait perlu memastikan bahwa persoalan ini ditangani secara transparan, termasuk menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan alasan kegiatan dapat kembali beroperasi setelah penyegelan.
Jika PT JEC telah memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah perlu menunjukkan dasar dan dokumen yang mendukungnya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan AMP PT JEC bukan hanya menyangkut keberlangsungan operasional sebuah pabrik aspal. Hal ini juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat sekitar, serta akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai status dokumen lingkungan PT JEC, dasar kegiatan kembali beroperasi, dan hasil pengawasan yang telah dilakukan DLH Muaro Jambi.










