Sempat Diisukan Narkoba, Kini Kadis PUTR Jambi Momon Dilaporkan ke Kejagung Soal BMD Rp5,49 Miliar

Kota Jambi — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi, Momon Fitrah Sukmana, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya namanya sempat dikaitkan dengan isu dugaan penyalahgunaan narkotika, kini Momon menghadapi persoalan lain yang berkaitan dengan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Dinas PUTR.
Persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) pada Jumat, 18 September 2026.
Laporan itu menyoroti dugaan ketidakjelasan keberadaan dan pertanggungjawaban sejumlah BMD yang tercatat pada Dinas PUTR Kota Jambi dengan nilai mencapai Rp5.490.443.860.
Nilai tersebut terdiri dari 39 unit barang, yakni 31 unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp2,51 miliar dan delapan unit mesin lainnya dengan nilai sekitar Rp2,97 miliar.
Sorotan TINDAK bukan sekadar soal pencatatan angka dalam laporan aset. Yang dipertanyakan adalah keberadaan fisik barang, dokumen kepemilikan, lokasi aset, kondisi barang, pihak yang menggunakan, hingga riwayat pemanfaatan dan penghapusannya.
Pertanyaan Besar di Dinas PUTR
Sebagai kepala dinas, posisi Momon menjadi sorotan dalam persoalan tata kelola BMD tersebut.
Publik tentu berhak mengetahui bagaimana sistem pengamanan dan inventarisasi aset berjalan di Dinas PUTR Kota Jambi.
Jika puluhan kendaraan dan mesin tercatat sebagai aset daerah, maka keberadaan dan status masing-masing barang semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen maupun pemeriksaan fisik.
Pertanyaan sederhananya: di mana aset tersebut, siapa yang menggunakannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari laporan yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bukan Sekadar Masalah Administrasi
Persoalan BMD tidak bisa berhenti pada persoalan administrasi apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara pencatatan dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan data inventaris dengan kondisi fisik barang, dokumen kepemilikan, lokasi aset, pengguna barang, serta riwayat pemanfaatan maupun penghapusannya.
Dari sana baru dapat diketahui apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, kelalaian pengelolaan, atau terdapat persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum.
TINDAK meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan pihak yang bertanggung jawab dimintai penjelasan sesuai kewenangannya.
Sorotan terhadap Momon Makin Melebar
Sorotan terhadap Momon dengan demikian tidak lagi hanya berkaitan dengan isu yang sebelumnya beredar mengenai dugaan narkoba—yang sampai saat ini tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian resmi.
Kini, persoalan yang lebih konkret adalah tata kelola BMD di Dinas PUTR Kota Jambi dengan nilai tercatat Rp5,49 miliar yang telah menjadi materi pelaporan kepada Kejaksaan Agung.
Momon Fitrah Sukmana dan Dinas PUTR Kota Jambi perlu memberikan penjelasan mengenai status 39 unit aset tersebut, termasuk keberadaan fisik, dokumen, pengguna, serta pertanggungjawabannya.
Sebab, BMD merupakan aset milik daerah. Setiap kendaraan maupun mesin yang tercatat di dalamnya pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan TINDAK sendiri masih merupakan pengaduan yang meminta pemeriksaan. Belum ada kesimpulan bahwa Momon melakukan tindak pidana ataupun bahwa aset tersebut telah menimbulkan kerugian negara.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Kini publik menunggu satu hal: mampukah Dinas PUTR menjelaskan secara terang keberadaan dan pertanggungjawaban BMD senilai Rp5,49 miliar tersebut?










