Ditengah Polemik SPJ Fiktif Ketua DPRD Muaro Jambi, Kekayaan Aidi Hatta Melonjak Naik 65 Persen

Muaro Jambi – Harta kekayaan Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, mengalami peningkatan dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, harta Aidi Hatta per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp429.535.986.
Pada laporan per 31 Desember 2023, nilai harta yang dilaporkan meningkat menjadi Rp467.706.581.
Kenaikan paling besar tercatat pada laporan per 31 Desember 2024. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp773.706.581, atau bertambah Rp306 juta dibandingkan laporan tahun sebelumnya.
Pada laporan per 31 Desember 2025, total harta Aidi Hatta tercatat masih sebesar Rp773.706.581.
Jika dibandingkan antara laporan 2022 dan 2025, terdapat peningkatan nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp344.170.595.
Rincian Harta Aidi Hatta
Dalam dokumen pengumuman LHKPN KPK untuk periode 2025, Aidi Hatta tercatat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan status verifikasi administratif lengkap.
Rincian harta yang tercantum dalam dokumen tersebut yakni:
- Tanah dan bangunan: Rp380.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp315.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp6.500.000
- Kas dan setara kas: Rp72.206.581
- Hutang: Rp0
- Total harta kekayaan: Rp773.706.581
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, LHKPN mencatat tiga kendaraan, yakni Toyota Avanza tahun 2017 senilai Rp125 juta, Honda VJ02032L0 A/T tahun 2018 senilai Rp10 juta, dan Toyota Yaris 1.5 G A/T tahun 2014 senilai Rp180 juta.
Persoalan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK juga memuat pemeriksaan terhadap belanja perjalanan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang berkaitan dengan Aidi Hatta.
Dalam pemeriksaan tersebut terdapat 44 SPJ perjalanan dinas.
Sebanyak 22 SPJ merupakan biaya penginapan dengan nilai Rp369.576.000. Sementara 22 SPJ lainnya berkaitan dengan biaya sewa kendaraan luar kota dan oli dengan nilai Rp109.250.000.
Total kedua komponen belanja tersebut mencapai Rp478.826.000.
Untuk belanja penginapan senilai Rp369.576.000, LHP BPK mencatat bahwa belanja tersebut tidak didukung SPJ.
Sementara pada belanja sewa kendaraan luar kota dan oli sebesar Rp109.250.000, LHP BPK mencatat persoalan pada dokumen pertanggungjawaban sebagaimana diuraikan dalam hasil pemeriksaan.
Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata mengapa harta Aidi Hatta meningkat, melainkan dari mana perubahan tersebut berasal dan bagaimana seluruh pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang diperiksa BPK.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai perubahan harta yang dilaporkan serta pertanggungjawaban atas temuan BPK, terutama ketika nilai yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah.










