Diduga Fiktif! Rp1,39 Miliar Belanja Perjalanan Dinas Pimpinan DPRD Muaro Jambi Disorot

Foto: Aidi Hatta Ketua DPRD Muaro Jambi

Muaro Jambi – Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi menjadi sorotan setelah ditemukan persoalan pada dokumen pertanggungjawaban biaya penginapan dan sewa kendaraan.

Berdasarkan data pemeriksaan, terdapat sejumlah belanja perjalanan dinas yang pertanggungjawabannya tidak didukung dokumen sebagaimana mestinya. Pada sejumlah biaya sewa kendaraan, dokumen pertanggungjawabannya diduga SPJ fiktif.

Untuk Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, tercatat biaya penginapan sebesar Rp369.576.000 yang disebut tidak didukung SPJ. Selain itu, terdapat biaya sewa kendaraan sebesar Rp109.250.000 yang dalam data pemeriksaan diduga SPJ fiktif.

Kemudian, M. Wiranto Wakil Ketua 1 DPRD Muaro Jambi tercatat memiliki biaya penginapan sebesar Rp385.976.000 dan biaya sewa kendaraan sebesar Rp109.750.000 yang disebut dalam data diduga SPJ fiktif.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Jurjani, SM, tercatat memiliki biaya penginapan sebesar Rp329.733.000. Adapun biaya sewa kendaraan sebesar Rp95.000.000 diduga SPJ fiktif.

Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, total belanja perjalanan dinas yang dipersoalkan mencapai Rp1.399.285.000 atau sekitar Rp1,39 miliar.

Persoalan Pertanggungjawaban

Substansi persoalan terletak pada kesesuaian antara realisasi perjalanan dinas dengan dokumen yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Biaya penginapan yang dibebankan kepada anggaran daerah semestinya dapat dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan bahwa fasilitas tersebut benar-benar digunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Hal yang sama berlaku terhadap biaya sewa kendaraan. Pengeluaran tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen transaksi yang sah, termasuk identitas penyedia jasa, nilai transaksi, bukti pembayaran, serta penggunaan kendaraan dalam kegiatan yang dipertanggungjawabkan.

Dalam data pemeriksaan, sejumlah biaya sewa kendaraan diduga SPJ fiktif. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan validitas dokumen yang digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban belanja.

Karena itu, yang perlu dipastikan bukan hanya keberadaan dokumen, tetapi juga kesesuaian dokumen tersebut dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.

Penggunaan Anggaran Perlu Dibuktikan

Pemeriksaan terhadap belanja perjalanan dinas perlu melihat rangkaian transaksi secara utuh, mulai dari pelaksanaan perjalanan, penggunaan penginapan, penyewaan kendaraan, penyedia jasa, hingga pembayaran.

Dokumen pertanggungjawaban juga perlu menunjukkan apakah uang yang dibayarkan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. Termasuk apakah terdapat perbedaan nilai, kelebihan pembayaran, atau pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan realisasinya.

Dengan total mencapai Rp1,39 miliar, persoalan tersebut mencakup nilai belanja yang cukup besar dalam penggunaan anggaran daerah.

Temuan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila dokumen pertanggungjawaban terbukti tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Pada akhirnya, persoalan utama dalam belanja perjalanan dinas tersebut adalah apakah seluruh pengeluaran yang dibebankan kepada APBD benar-benar terjadi dan dapat dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang sah.

Nilai Rp1,39 miliar tersebut menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka melalui dokumen: perjalanan dinas apa yang dilaksanakan, fasilitas apa yang digunakan, kendaraan siapa yang disewa, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan bagaimana seluruh pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup