Fantastis! Perjalanan Dinas Tak Pernah Dilaksanakan, Anggaran Rp2,15 Miliar Tetap Cair di Sekretariat DPRD Muaro Jambi

Muaro Jambi – Pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu persoalan yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025.
Dalam LHP Nomor 5/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, BPK menyatakan terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada 14 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan total Rp2.169.127.149.
Dari jumlah tersebut, persoalan terbesar berada pada Sekretariat DPRD Muaro Jambi, dengan kelebihan pembayaran yang tercatat mencapai Rp2.152.145.149.
BPK menguraikan, terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp1.582.776.304 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Nilai tersebut terdiri atas beberapa komponen.
Pertama, pembayaran biaya transportasi sebesar Rp86.937.631 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pelaksana perjalanan dinas.
Kedua, pembayaran biaya penginapan sebesar Rp1.227.443.200 tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Dalam pemeriksaannya, BPK tidak hanya menelaah dokumen perjalanan dinas, tetapi juga melakukan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan dan pelaksana perjalanan dinas.
Ketiga, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas pada register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp268.395.473 yang juga tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Selain itu, BPK menemukan pembayaran biaya sewa kendaraan di luar kota dan bantuan biaya oli sebesar Rp345.185.000 pada Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut BPK, kebijakan pemberian biaya sewa kendaraan dan pembelian oli bagi pimpinan DPRD dalam keputusan kepala daerah tidak mempedomani ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD, BPK mencatat adanya kesalahan dalam memasukkan komponen perjalanan dinas untuk biaya sewa mobil pimpinan DPRD dan biaya pelumas/oli dalam keputusan kepala daerah tersebut.
Dengan demikian, dua kelompok persoalan pada Sekretariat DPRD tersebut mencapai sekitar Rp1,93 miliar, belum termasuk komponen lain dalam total kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD sebesar Rp2,152 miliar.
BPK juga menemukan persoalan lain dalam belanja perjalanan dinas secara keseluruhan. Di antaranya, pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu bersamaan pada 11 SKPD sebesar Rp21.814.430, pembayaran uang harian untuk kegiatan pelatihan, pendidikan dan bimbingan teknis yang tidak sesuai standar biaya sebesar Rp20.600.000, serta perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp198.751.415.
Atas keseluruhan persoalan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.169.127.149. Setelah pemeriksaan, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.058.845.634, sehingga masih terdapat Rp1.110.281.515 yang belum dipulihkan.
Dari sisa tersebut, bagian yang dibebankan kepada Sekretariat DPRD mencapai Rp1.096.183.515. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses untuk dipulihkan dan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Muaro Jambi sesuai ketentuan.
BPK juga mencatat sejumlah persoalan dalam mekanisme pengawasan. Kepala SKPD terkait dinilai belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, sementara PPTK dan bendahara pengeluaran dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban sebelum pembayaran. BPK juga mencatat adanya pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya oleh pelaksana perjalanan dinas.
Dalam LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya.










