Kabut Asap Kembali Selimuti Jambi, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Jambi — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Jambi. Pada akhir Agustus hingga awal September 2026, kualitas udara di sejumlah daerah mengalami penurunan hingga berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Di Kota Jambi, pemerintah bahkan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan memperpanjang pembelajaran jarak jauh lantaran kualitas udara berada dalam kondisi sangat tidak sehat. Dampaknya tidak hanya dirasakan di lingkungan sekolah, tetapi juga dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.
Kabut asap kini masuk ke ruang-ruang publik, jalan raya, aktivitas ekonomi hingga lingkungan tempat tinggal masyarakat. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pencegahan karhutla di Provinsi Jambi.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi, Risma Pasaribu, S.H., menilai penanganan karhutla tidak semestinya hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi.
“Jika perangkat hukum dan kelembagaan sudah tersedia, mengapa masyarakat masih harus menunggu udara menjadi tidak sehat sebelum negara bertindak?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum, kelembagaan, sistem pemantauan kualitas udara, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Karena itu, pengawasan seharusnya dilakukan sejak sebelum kebakaran terjadi. Langkah tersebut mencakup identifikasi wilayah rawan, pencegahan pembakaran, pengawasan terhadap wilayah yang berisiko, pemantauan kualitas lingkungan, hingga tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pemadaman Bukan Satu-satunya Ukuran
Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai langkah penanganan karhutla. Satgas melakukan pemadaman, pemerintah daerah mengambil langkah untuk melindungi masyarakat, sementara pemerintah pusat mengerahkan berbagai instrumen penanganan.
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga dilakukan untuk meningkatkan potensi hujan di wilayah Jambi.
Namun, pemadaman dinilai tidak cukup jika persoalan yang sama terus berulang setiap musim kemarau. Dari perspektif hukum lingkungan, pengawasan juga harus mampu bekerja sebelum api membesar dan asap menyebar ke permukiman.
PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu udara, termasuk pembinaan, pengawasan serta pengenaan sanksi administratif.
Artinya, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan bagaimana api dipadamkan, tetapi juga bagaimana potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak awal.
Ketika Kualitas Udara Memburuk
Persoalan lain muncul ketika kualitas udara telah berada pada kategori tidak sehat.
Di Kabupaten Batanghari, hasil pengukuran UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Batanghari menunjukkan ISPU PM2,5 mencapai angka 166 atau masuk kategori tidak sehat. Pemerintah kemudian mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko paparan asap. Namun, perlindungan masyarakat dinilai tidak cukup hanya melalui imbauan.
Ketika pencemaran udara terjadi secara signifikan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menelusuri sumber pencemaran, melakukan pengawasan, mengetahui penyebabnya, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Persoalannya kemudian bukan hanya bagaimana masyarakat melindungi diri dari asap, tetapi bagaimana pemerintah memastikan sumber pencemaran dapat dikendalikan.
Pengawasan Jangan Hanya Menyasar Masyarakat
Pengawasan terhadap karhutla juga dinilai harus dilakukan secara menyeluruh.
Jika ditemukan pembakaran oleh individu, proses hukum tentu harus berjalan sesuai ketentuan. Namun, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap wilayah konsesi, perkebunan, perusahaan, pemegang izin, pengelola lahan maupun pihak lain yang memiliki kewajiban terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Risma menegaskan, hal tersebut bukan berarti setiap kebakaran otomatis merupakan kesalahan perusahaan.
“Ini bukan berarti setiap kebakaran otomatis merupakan kesalahan perusahaan. Justru prinsip hukum mengharuskan adanya pemeriksaan berdasarkan bukti,” katanya.
Dengan demikian, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan pihak-pihak yang memiliki kewajiban terhadap lingkungan telah menjalankan langkah pencegahan sebagaimana mestinya.
Titik Api Berkurang, Persoalan Belum Selesai
Kepala BNPB pada awal September menyatakan titik api di Jambi terus berkurang. Luas lahan terbakar per 1 September tercatat sekitar 13 hektare, meskipun masih terdapat lahan yang dalam proses pemadaman.
Penurunan titik api menjadi perkembangan positif dalam penanganan karhutla. Namun, kondisi tersebut belum otomatis mengakhiri persoalan.
Sebab, kualitas udara masih menjadi perhatian. Pada 3 September, BNPB juga mengingatkan masyarakat di wilayah Sumatera dan Kalimantan untuk memantau ISPU sebagai langkah perlindungan terhadap paparan asap karhutla.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya diukur dari berkurangnya titik api. Pemerintah juga perlu memastikan kualitas udara kembali aman dan risiko kebakaran tidak kembali terjadi.
Selama pola yang terjadi masih berulang—kemarau, kebakaran, asap, kualitas udara memburuk, aktivitas masyarakat dibatasi, kemudian api dipadamkan—maka aspek pencegahan dan pengawasan perlu terus dievaluasi.
Pemerintah Didorong Memperkuat Pencegahan
Risma mendorong agar data hotspot ditindaklanjuti dengan pengawasan di wilayah rawan. Kewajiban pemegang izin juga perlu diperiksa, sementara kualitas udara harus dipantau secara terbuka dan informasi mengenai kondisi udara dapat diakses masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan bukti.
Menurutnya, persoalan kabut asap bukan hanya mengenai siapa yang membakar lahan. Ada persoalan lebih luas terkait pengawasan, pencegahan, penegakan hukum, tata kelola lingkungan dan perlindungan masyarakat.
“Siapa yang seharusnya mengawasi, kapan pengawasan dilakukan, apa yang telah dilakukan untuk mencegahnya, dan mengapa masyarakat kembali harus membayar harga dari kegagalan perlindungan lingkungan?” demikian pertanyaan yang disampaikan Risma.
Ia menilai Jambi membutuhkan sistem pengawasan lingkungan yang tidak hanya bergerak ketika api telah membesar, tetapi mampu mencegah kebakaran sejak awal.








