Lahan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Muhamad Yasir Disorot dalam Polemik Ganti Rugi Sungai Asam

Kota Jambi — Nama Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, ikut terseret dalam polemik pembebasan lahan untuk proyek kolam retensi dan revitalisasi sistem drainase Sungai Asam.
Sorotan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai lahan yang disebut milik Muhamad Yasir dan dikabarkan berada di luar batas zonasi pembebasan lahan proyek.
Mengutip pemberitaan korandjambi.com, lahan tersebut disebut tidak masuk dalam wilayah yang ditetapkan untuk pembebasan lahan tahap II. Media tersebut melaporkan adanya dugaan upaya agar lahan milik Muhamad Yasir dapat diakomodasi dalam pembiayaan pemerintah melalui anggaran daerah.
Informasi itu menjadi perhatian karena proyek Sungai Asam memiliki anggaran ganti rugi lahan yang cukup besar. Dalam pemberitaan korandjambi.com disebutkan, sekitar Rp33 miliar dialokasikan untuk pembayaran ganti rugi lahan seluas kurang lebih 4,5 hektare kepada 19 pemilik bidang.
Dengan angka tersebut, nilai rata-rata ganti rugi mencapai sekitar Rp7,3 miliar per hektare.
Lahan Disebut Berada di Luar Zonasi
Korandjambi.com menyebut lahan yang dikaitkan dengan Muhamad Yasir berada di luar batas peta zonasi resmi pembebasan lahan yang digunakan untuk proyek Sungai Asam.
Karena tidak termasuk dalam pembayaran tahap II, muncul informasi mengenai upaya memasukkan lahan tersebut ke dalam rencana penganggaran berikutnya.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, lahan tersebut diduga diarahkan untuk masuk melalui perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027.
Namun, hingga kini informasi mengenai adanya upaya tersebut masih berupa pemberitaan dan tudingan yang perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
Posisi Muhamad Yasir Jadi Sorotan
Muhamad Yasir merupakan Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi. Posisi tersebut membuat informasi mengenai kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan proyek pemerintah menjadi perhatian tersendiri.
Persoalannya bukan hanya mengenai kepemilikan tanah, tetapi juga mengenai status lahan tersebut dalam peta proyek.
Jika sebuah bidang tanah memang berada di luar lokasi yang ditetapkan untuk proyek, maka dasar pemerintah untuk membayarkan ganti rugi atas tanah tersebut menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila terdapat perubahan perencanaan atau penetapan lokasi, dokumen resmi mengenai perubahan tersebut juga menjadi penting untuk diketahui publik.
KAD Minta Proses Diperiksa
Polemik tersebut turut mendapat perhatian Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi.
Pardiansyah alias Pepen meminta aparat penegak hukum memeriksa proses pengadaan tanah, termasuk dasar yang digunakan dalam menentukan nilai ganti kerugian.
“Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sudah memiliki dasar hukum baku berupa peta penetapan lokasi (Penlok) yang dikeluarkan secara presisi oleh BPN dan instansi teknis,” kata Pepen, sebagaimana dikutip korandjambi.com.
Ia juga meminta agar proses pengadaan lahan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Publik Menunggu Penjelasan
Polemik mengenai lahan yang dikaitkan dengan Muhamad Yasir kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen.
Di antaranya, apakah lahan tersebut benar berada di luar Penlok proyek Sungai Asam, apakah pernah ada perubahan batas lokasi proyek, siapa yang mengusulkan lahan tersebut untuk dibayarkan, serta apakah telah tersedia dasar hukum dan dokumen penganggaran untuk pembebasan lahan tersebut.
Pertanyaan lainnya adalah apakah Muhamad Yasir memiliki kepentingan langsung terhadap proses pengadaan tanah tersebut dan bagaimana DPRD Kota Jambi memastikan tidak terjadi konflik kepentingan apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan anggaran daerah.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran pemberitaan yang tersedia, informasi mengenai pembayaran ganti rugi tahap II proyek Sungai Asam memang telah muncul dalam pemberitaan media lokal. Kantor Pertanahan Kota Jambi juga diberitakan berkaitan dengan proses pembayaran ganti kerugian proyek tersebut.
Sampai ada penjelasan resmi dari Muhamad Yasir maupun instansi terkait, informasi mengenai dugaan upaya memasukkan lahan tersebut ke dalam anggaran pemerintah masih merupakan tudingan yang belum terkonfirmasi secara independen.
Karena menyangkut penggunaan uang negara, keterbukaan dokumen menjadi penting agar publik dapat mengetahui apakah seluruh bidang yang dibayar pemerintah benar-benar berada dalam lokasi yang dibutuhkan untuk proyek Sungai Asam.










