Pasang Sasi, Masyarakat Desa Larat Desak Satgas PKH Evaluasi Aktivitas PT BBA di Pulau Kecil Maluku Tenggara

MALUKU TENGGARA – Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, memasang sasi sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA). Bersamaan dengan itu, mereka mendesak pemerintah, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk mengevaluasi dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam kegiatan perusahaan tersebut.

Desakan tersebut disampaikan masyarakat melalui pernyataan resmi yang menyoroti aktivitas pertambangan PT BBA yang diklaim berlangsung di atas wilayah tanah adat milik Marga Rahawarin Matli.

Menurut masyarakat, kawasan yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Ohoirenan, berbatasan dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, serta Desa Nerong dan Desa Ohoirenan di sebelah utara. Wilayah tersebut disebut sebagai bagian dari tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun dan memiliki nilai historis, sosial, budaya, hingga spiritual bagi masyarakat setempat.

Masyarakat menilai keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat sekaligus kelestarian lingkungan pulau kecil yang memiliki daya dukung terbatas.

Dalam pernyataan itu, masyarakat mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan telah memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau kecil melalui berbagai regulasi, di antaranya Pasal 25A dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Selain itu, masyarakat juga mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut mereka, setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di atas tanah adat semestinya dilakukan dengan menghormati hak masyarakat adat serta melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian sengketa dan persetujuan dari pemegang hak.

Soroti Risiko Tambang di Pulau Kecil

Masyarakat juga menyoroti karakteristik pulau kecil yang memiliki daya dukung lingkungan terbatas. Mereka menyebut berbagai penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di pulau kecil berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari hilangnya tutupan vegetasi, berkurangnya sumber air bersih, sedimentasi pesisir, kerusakan ekosistem laut, abrasi pantai, hilangnya habitat satwa, hingga menurunnya produktivitas sektor perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Kerusakan lingkungan di pulau kecil, menurut mereka, jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan wilayah daratan karena keterbatasan ruang dan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek kegiatan PT BBA, termasuk kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, dokumen lingkungan, hingga penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Mereka menegaskan evaluasi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas wilayah tersebut.

Minta Satgas PKH Bertindak

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Maluku, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, serta Satgas PKH untuk mengambil langkah konkret.

Masyarakat meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA), memastikan seluruh kegiatan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin perlindungan pulau-pulau kecil sebagai kawasan strategis nasional, menghormati hak masyarakat hukum adat atas tanah adat yang diklaim Marga Rahawarin Matli, serta mengutamakan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Bagi masyarakat adat, pulau-pulau kecil tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas bangsa, benteng kedaulatan negara, dan ruang hidup masyarakat adat yang harus dijaga bersama.

“Pulau Kecil Terluar adalah Benteng Kedaulatan Negara. Menjaganya berarti menjaga Indonesia,” demikian salah satu penegasan dalam pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA) maupun instansi pemerintah terkait mengenai tuntutan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup