Mencuatnya Isu Blackout Sumatera Akibat Batu Bara Yang Berpotensi Merugikan Negara Rp6,6 Triliun, Nama Ade Yanti Disorot

Foto: Ade Erlada Pengusaha Tambang Batu Bara

Jambi – Dugaan praktik mark-up kualitas batu bara (Gross As Received/GAR) dalam pasokan batu bara ke PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) terus menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pemberitaan mengungkap adanya permainan kualitas batu bara yang disebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp6,6 triliun.

Di tengah berkembangnya isu tersebut, nama Ade Erlanda atau yang lebih dikenal dengan Ade Yanti ikut menjadi sorotan. Pengusaha batu bara asal Jambi itu disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai salah satu pelaku usaha yang diduga berada dalam rantai pemasok batu bara dari wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, yang kini menjadi perhatian dalam dugaan praktik tersebut.

Dugaan Permainan Kualitas Batu Bara

Sorotan terhadap dugaan mark-up GAR bermula dari informasi mengenai dugaan perbedaan kualitas batu bara yang dipasok dengan kualitas yang tercantum dalam kontrak pengadaan PLN EPI.

Dalam perdagangan batu bara, nilai Gross As Received (GAR) merupakan parameter utama yang menentukan kualitas sekaligus harga jual batu bara. Batu bara dengan nilai GAR lebih tinggi memiliki harga yang lebih mahal dibanding batu bara dengan kualitas lebih rendah.

Seorang pengusaha pertambangan di Jambi yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan menjelaskan bahwa kontrak pengadaan batu bara untuk PLN EPI secara tegas mensyaratkan kualitas tertentu.

Kontrak PLN EPI sangat jelas. Mereka hanya akan membayar mahal untuk batu bara dengan kualitas GAR di atas 4.000. Harga patokannya berkisar 62 dolar AS per ton. Tapi berdasarkan data, sebagian besar batu bara yang keluar dari Jambi, khususnya dari sub-cluster Kotoboyo di Kabupaten Batanghari, memiliki kualitas jauh di bawah standar itu. Kualitasnya hanya di kisaran GAR 3.400 sampai 3.800. Dan harga pasarnya pun hanya berkisar 42 dolar AS per ton,” ujar narasumber tersebut.

Bila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pembayaran batu bara dengan harga kualitas tinggi terhadap batu bara yang memiliki kualitas lebih rendah. Dugaan inilah yang dalam sejumlah pemberitaan disebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp6,6 triliun.

Namun demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi yang dimuat dalam laporan media dan belum menjadi hasil audit resmi maupun kesimpulan aparat penegak hukum.

Nama Ade Yanti Muncul dalam Pemberitaan

Dalam rangkaian pemberitaan tersebut, nama Ade Yanti disebut sebagai pemilik PT Bumi Bara Makmur Mandiri (PT BBMM) yang diduga memasok batu bara dengan kualitas GAR sekitar 3.500 hingga 3.800.

Kemunculan nama Ade Yanti dalam pemberitaan itulah yang kemudian membuatnya menjadi sorotan publik. Meski demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan keterlibatan maupun status hukum Ade Yanti dalam perkara tersebut.

Rekam Jejak PT BBMM

Di luar isu dugaan mark-up GAR, perusahaan milik Ade Yanti, PT Bumi Bara Makmur Mandiri (PT BBMM), sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik.

Pada 2025, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Kementerian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap area tambang PT BBMM di wilayah Kotoboyo menyusul laporan dugaan pencemaran lingkungan.

Tim gabungan saat itu melakukan pemeriksaan terhadap kolam settling pond, mengambil sampel air, serta memeriksa sejumlah titik bekas aktivitas pertambangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Selain persoalan lingkungan, PT BBMM juga pernah diberitakan terkait dugaan persoalan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan Tambang Batu Bara milik Ade Erlanda PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) diduga telah melakukan manipulasi data produksi tambang guna menghindari kewajiban perusahaan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Perusahaan tambang batu bara di wilayah Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari milik Ade Yanti sapaan Ade Erlanda tersebut diduga telah menunggak jembayaran PNPB ke negara berkisar Rp 40 Miliar.

Kamaluddin Havis, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, mengatakan bahwa terdapat perusahaan tambang milik Yanti (isteri Ade Erlanda) yang tidak membayar PNBP hingga miliaran rupiah.

“Terdapat perusahaan tambang di Koto Boyo yang tidak membayar PNBP ke negara. Sehingga negara dirugikan. Skema yang digunakan adalah melaporkan produksi batubara lebih rendah dari kenyataan untuk menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” kata Kamaludin Havis.

Untuk diketahui, meskipun telah dilarang secara resmi untuk beroperasi di lokasi tambang karena belum membayar PNBP, namun tidak dihiraukan oleh Yanti bos dari PT BBMM.

“Perusahaan tersebut masih beroperasi di lokasi tambangnya tapi memakai izin perusahaan lain. Itulah hebatnya Yanti ini dalam dunia pertambangan Jambi,” ungkap M, salah satu pengusaha tambang batu bara di Jambi

Selain dugaan diatas, nama Ade Yanti juga kembali disebut dalam pemberitaan mengenai pengelolaan dana Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.

Seorang narasumber yang mengaku sebagai pengusaha pertambangan di Jambi menyebut adanya dana iuran PPTB bernilai miliaran rupiah yang hingga kini dipertanyakan penggunaannya.

Menurut narasumber tersebut, dana yang dihimpun dari para pelaku usaha batu bara semestinya digunakan untuk pembangunan jalan khusus batu bara maupun perbaikan infrastruktur yang terdampak aktivitas angkutan batu bara.

Uang iuran di PPTB itu hingga saat ini tak tahu untuk apa. Ade bersama sejumlah pengurus PPTB lainnya diduga telah memakan uang miliaran rupiah tersebut. Saya duga juga ada aliran dana itu untuk penguasa daerah,”* ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan narasumber dalam pemberitaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan pengadilan yang membuktikan kebenaran dugaan tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Narasumber yang sama berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu atau dua pihak saja.

“Saya berharap aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, mengusut tuntas keterlibatan para pengusaha pertambangan yang berlokasi di Kotoboyo, Kabupaten Batanghari,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ade Erlanda alias Ade Yanti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang. Sejumlah media menyebut upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih terus dilakukan demi memenuhi prinsip keberimbangan informasi.

Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka terhadap Ade Yanti dalam perkara dugaan mark-up GAR batu bara maupun dugaan pengelolaan dana PPTB. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup