Walikota Jambi Dituntut Tanggung Jawab, Audit BPK Bongkar Kebocoran Proyek Gedung Pemkot dan Kerugian APBD

Kota Jambi – Sorotan tajam kini tertuju langsung kepada Wali Kota Jambi terkait akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Kendati Pemerintah Kota Jambi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 dan 17.B/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 membongkar praktik kelebihan pembayaran (overpayment) serta denda proyek yang tidak ditagihkan pada pengerjaan belanja modal infrastruktur fisik.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah yang menandatangani Management Representation Letter (Surat Pernyataan Tanggung Jawab) pada 26 Mei 2025, Wali Kota Jambi dinilai bertanggung jawab penuh atas lemahnya pengawasan di jajarannya yang memicu terjadinya kebocoran kas daerah tersebut.
Temuan BPK mengunci kesalahan sistemis pada dua dinas utama di bawah naungan Pemkot Jambi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan. Pada proyek-proyek pembangunan serta rehabilitasi gedung kantor pemerintah, fasilitas umum, hingga gedung Puskesmas dan Poskesdes, ditemukan modus operandi berupa kekurangan volume pengerjaan struktur fisik serta penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak.
Para kontraktor mitra Pemkot Jambi mengajukan pencairan anggaran 100% dan lolos diverifikasi. Namun, saat tim auditor BPK melakukan uji petik dan pengukuran fisik secara langsung di lokasi gedung, ditemukan kekurangan volume pada pengerjaan struktur beton, pasangan dinding, hingga pekerjaan finishing seperti pengerjaan atap, sanitasi, dan kanopi.
Indikasi kelebihan bayar pada proyek pengerjaan gedung publik dan fasilitas kesehatan ini diperkirakan mencapai Rp15.000.000,00 hingga Rp85.000.000,00 per lokasi bangunan. Selain itu, terdapat denda keterlambatan proyek berkisar Rp10.000.000,00 hingga Rp60.000.000,00 per rekanan yang sengaja atau lalai tidak dipotong oleh instansi terkait saat pencairan dana.
Lolosnya anggaran daerah untuk pengerjaan proyek yang tidak sesuai volume ini menjadi bukti nyata tumpulnya pengawasan internal di bawah kepemimpinan Wali Kota Jambi. BPK menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Inspektorat Daerah terkesan membiarkan proses serah terima pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) berlangsung sebatas formalitas di atas kertas tanpa melakukan pengukuran fisik yang jujur dan presisi di lapangan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Wali Kota Jambi kini berkejaran dengan waktu untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam batas waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterima.
Masyarakat menuntut ketegasan Wali Kota Jambi untuk tidak sekadar berlindung di balik opini WTP. Wali Kota dituntut segera memerintahkan jajaran Kepala Dinas terkait untuk menarik kembali seluruh dana kelebihan bayar dan denda dari para kontraktor ke Kas Daerah, menjatuhkan sanksi disiplin tegas kepada PPK dan PPTK yang lalai, serta mem-blacked list perusahaan rekanan yang terbukti mengurangi volume pengerjaan gedung rakyat.










