Tiga OPD Terlibat Kelebihan Bayar Proyek Fisik Hingga Miliaran Rupiah di Kota Jambi

Kota Jambi — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 melalui dokumen resmi Nomor 17.A/LHP/XVIII.JMB/05/2025 dan 17.B/LHP/XVIII.JMB/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Meski Pemerintah Kota Jambi kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), laporan tersebut mengungkap catatan tebal terkait praktik kelebihan pembayaran (overpayment) dan indikasi kebocoran anggaran pada belanja modal pengadaan infrastruktur fisik di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan hasil uji petik dan pengukuran fisik di lapangan oleh auditor BPK, masalah kelebihan bayar ini paling dominan ditemukan pada tiga OPD utama pengelola anggaran pembangunan, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ketiga instansi ini mengelola porsi belanja modal yang besar, namun pelaksanaan proyek di lapangan menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam hal pengawasan mutu dan volume pekerjaan.

Dinas PUPR Kota Jambi menjadi instansi dengan temuan kelebihan pembayaran terbesar. Masalah utama di dinas ini terfokus pada dua sektor vital, yaitu pengerjaan jalan/drainase dan pembangunan gedung publik. Pada proyek peningkatan serta preservasi jalan kota dan jalan lingkungan, BPK menemukan adanya kekurangan volume ketebalan lapisan aspal (AC-WC/AC-BC).

Kontraktor pelaksana menagih pencairan anggaran 100% sesuai spesifikasi kontrak, namun saat tim ahli BPK melakukan pengujian sampel bor (core drill), ketebalan aspal riil di lapangan terbukti berkurang beberapa milimeter hingga sentimeter. Akibat selisih volume fisik ini, kelebihan pembayaran yang terjadi diperkirakan mencapai Rp25.000.000,00 hingga Rp150.000.000,00 untuk tiap paket pekerjaan jalan. Kebocoran serupa juga terjadi pada proyek drainase akibat kekurangan panjang dan mutu struktur beton terpasang.

Sementara itu, pada sektor pembangunan dan rehabilitasi gedung publik di bawah Dinas PUPR serta fasilitas pelayanan medis di bawah Dinas Kesehatan, bentuk temuan BPK berfokus pada kekurangan volume struktur bangunan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Pada proyek rehabilitasi Puskesmas dan Poskesdes misalnya, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan pasangan dinding, pembesian beton, hingga item finishing seperti pengerjaan atap, sanitasi, dan kanopi.

Secara nominal, indikasi kelebihan bayar untuk tiap lokasi proyek gedung dan fasilitas kesehatan ini berada di kisaran Rp15.000.000,00 hingga Rp85.000.000,00. Selain itu, terdapat pula sanksi denda keterlambatan proyek berkisar Rp10.000.000,00 hingga Rp60.000.000,00 per kontraktor yang belum dipotong langsung oleh dinas terkait saat proses pencairan dana di Kas Daerah.

OPD ketiga yang turut menjadi catatan BPK adalah Dinas Lingkungan Hidup. Pada instansi ini, kelebihan pembayaran bersumber dari proyek penataan taman kota dan fasilitas kebersihan, di mana jumlah material fisik dan sarana lanskap ruang terbuka hijau yang terealisasi di lapangan tidak sebanding dengan angka penagihan dalam berkas administrasi.

Secara akumulatif, penggabungan seluruh kelebihan bayar volume fisik dan denda keterlambatan dari ketiga OPD tersebut diperkirakan menembus angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Di dalam dokumen LHP, BPK menguraikan bahwa akar penyebab terjadinya kelebihan pembayaran ini adalah lemahnya penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Pemkot Jambi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Konsultan Pengawas cenderung melakukan verifikasi pencairan dana hanya secara formalitas di atas kertas.

Mereka menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) tanpa melakukan pengujian dan pengukuran fisik yang teliti di lapangan, sehingga laporan progres 100% dari kontraktor langsung diloloskan begitu saja.

Sesuai dengan mandat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kota Jambi beserta seluruh OPD terkait diberikan batas waktu maksimal 60 hari sejak LHP diterima untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi audit.

Langkah konkret yang harus diambil meliputi penagihan dan penyetoran kembali seluruh dana kelebihan bayar serta denda keterlambatan ke Kas Daerah Kota Jambi, pemberian sanksi administrasi dan evaluasi kinerja kepada para PPK/PPTK yang lalai, hingga penerapan sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia jasa yang tidak kooperatif mengembalikan dana daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup