Belum Tuntas Kasus DAK, Gubernur Jambi Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi PKKPR PT MUD

Jambi – Nama Gubernur Jambi, Al Haris, kembali terseret dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi. Di saat dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 masih menjadi perhatian publik, kini Al Haris kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD) di Kabupaten Tebo.

Laporan tersebut diajukan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) dan diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026. Selain Gubernur Jambi, laporan itu juga mencantumkan nama Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan laporan tersebut tidak diabaikan. KPK, kata dia, tengah melakukan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk menguji validitas informasi yang disampaikan pelapor sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penerbitan PKKPR seluas sekitar 5.000 hektare di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. PKKPR tersebut diketahui diterbitkan pada 27 Februari 2026 setelah Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbit pada 18 Desember 2025. Rentang waktu tersebut dipersoalkan oleh pelapor yang menilai proses penerbitan izin perlu diuji lebih lanjut, mengingat adanya sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang semestinya dilalui sebelum PKKPR diterbitkan.

Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menduga terdapat serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001. Dugaan yang disampaikan meliputi penyalahgunaan wewenang, dugaan gratifikasi, dugaan persekongkolan koruptif, hingga dugaan pemalsuan dokumen. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan maupun temuan KPK.

Di sisi lain, kemunculan kembali nama Al Haris dalam laporan dugaan korupsi menambah daftar persoalan hukum yang menyeret pejabat nomor satu di Provinsi Jambi tersebut.

Sebelumnya, nama Al Haris juga beberapa kali mencuat dalam proses penanganan dugaan korupsi DAK Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi itu, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak penyidik memeriksa Al Haris karena namanya disebut dalam persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan (P-19) oleh jaksa kepada penyidik kepolisian dengan petunjuk agar pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jambi, dilengkapi.

Meski demikian, hingga saat ini Al Haris belum berstatus tersangka baik dalam perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan maupun dalam laporan dugaan korupsi penerbitan PKKPR PT MUD. Pada kasus PKKPR, KPK juga belum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan karena masih berada pada proses verifikasi dan telaah laporan masyarakat.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam tata kelola perizinan investasi di daerah. PKKPR merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum suatu perusahaan dapat melanjutkan proses perizinan berikutnya. Karena itu, setiap tahapan penerbitannya dituntut memenuhi prinsip transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta bebas dari konflik kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris terkait pelaporan tersebut. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan belum dapat dinyatakan bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup