IPAL RSIA Annisa Dipertanyakan Publik, Rumah Sakit Milik Wali Kota Jambi Jadi Sorotan

Foto: Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Walikota Jambi

Kota Jambi – Sorotan publik terhadap pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSIA Annisa Jambi terus bergulir. Setelah muncul keluhan warga terkait bau menyengat yang disebut kerap tercium usai hujan di sekitar rumah sakit, perhatian kini mengarah pada fakta bahwa rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit yang didirikan oleh Wali Kota Jambi, Maulana.

Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan gangguan lingkungan. Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah fasilitas kesehatan yang memiliki keterkaitan dengan kepala daerah justru menjadi objek keluhan masyarakat mengenai pengelolaan limbahnya.

Rumah sakit, berdasarkan berbagai regulasi lingkungan hidup, merupakan fasilitas yang menghasilkan limbah medis maupun limbah cair yang wajib dikelola melalui sistem IPAL sesuai baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Karena itu, muncul pertanyaan yang dinilai wajar dari publik.

Apakah sistem IPAL RSIA Annisa masih berfungsi secara optimal?

Apakah pernah dilakukan evaluasi berkala terhadap kualitas air limbahnya?

Dan yang tidak kalah penting, apakah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi telah melakukan pengawasan sebagaimana mestinya terhadap seluruh rumah sakit tanpa membedakan siapa pemilik atau pendirinya?

Keluhan masyarakat sebelumnya menyebutkan bau tidak sedap kerap muncul setiap selesai hujan dan tercium hingga badan jalan di sekitar rumah sakit. Hingga kini belum ada penjelasan teknis yang secara terbuka menjelaskan penyebab munculnya bau tersebut maupun hasil pemeriksaan resmi terhadap instalasi pengolahan limbah rumah sakit.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan.

Dalam berbagai kesempatan, Maulana sendiri menyatakan sebagai pendiri RSIA Annisa serta mendorong rumah sakit tersebut terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Namun ketika rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan seorang kepala daerah menjadi sorotan publik akibat dugaan persoalan lingkungan, standar akuntabilitas justru seharusnya lebih tinggi dibanding institusi lainnya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, tidak boleh ada kesan bahwa hubungan dengan pejabat publik membuat suatu institusi luput dari pengawasan.

Justru sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus diperiksa secara profesional, transparan, dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Apakah akan dilakukan inspeksi lapangan, pengujian kualitas air limbah, pemeriksaan fungsi IPAL, serta penyampaian hasil uji secara terbuka?

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh parameter memenuhi baku mutu, maka hal itu penting disampaikan untuk menghilangkan spekulasi.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga berharap penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebab, dalam negara hukum, kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak boleh ditentukan oleh siapa pemilik atau pendirinya, melainkan oleh fakta dan hasil pengawasan yang objektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup