Pagar Gudhas Village Masih Berdiri, Wibawa Walikota Jambi Dipertanyakan

Foto: Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Walikota Jambi

Kota Jambi – Wajah penataan ruang di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Di tengah komitmen pemerintah mewujudkan kota yang tertib, aman, dan sesuai regulasi, sejumlah persoalan tata ruang justru dinilai belum terselesaikan. Salah satu yang paling mencolok adalah keberadaan pagar Gudhas Village di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jelutung, yang hingga kini masih berdiri tegak meski telah menjadi polemik publik sejak 2024.

Kasus tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan sebuah pagar, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan tata ruang di Kota Jambi.

Ironisnya, dalam dokumen perencanaan pemerintah sendiri diakui bahwa kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum sepenuhnya tercapai. Pemerintah Kota Jambi menyebut masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, termasuk pelanggaran garis sempadan bangunan dan pemanfaatan ruang yang belum sesuai regulasi. Kondisi itu menunjukkan persoalan tata ruang bukan hanya menjadi kritik masyarakat, tetapi juga telah diakui dalam dokumen resmi pemerintah.

Kasus Gudhas Village menjadi contoh yang paling sering dipertanyakan publik. Berdasarkan berbagai pemberitaan dan hasil audiensi yang pernah dilakukan dengan Dinas PUPR Kota Jambi, pagar beton tersebut dipersoalkan karena diduga tidak memenuhi ketentuan teknis, mulai dari tinggi pagar, material yang digunakan, hingga dugaan ketidaksesuaian terhadap garis sempadan jalan. Bahkan, pada awal 2025 sempat muncul pernyataan bahwa pagar tersebut akan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan. Namun hingga kini, bangunan tersebut masih terlihat berdiri tanpa perubahan yang diketahui publik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar. Apakah hasil evaluasi yang pernah disampaikan hanya berhenti pada sebatas wacana? Jika memang ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis, mengapa belum terlihat tindakan nyata? Sebaliknya, apabila bangunan tersebut dinyatakan telah sesuai aturan, mengapa pemerintah tidak membuka secara transparan dokumen dan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena menyangkut asas kepastian hukum. Penegakan tata ruang tidak boleh bergantung pada siapa pemilik bangunan, melainkan harus berlandaskan aturan yang berlaku. Ketika dugaan pelanggaran yang telah berulang kali disorot publik tidak segera memperoleh kepastian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun berpotensi terkikis.

Lebih jauh, polemik Gudhas Village dinilai hanya bagian kecil dari persoalan tata ruang yang lebih luas. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai bangunan komersial di Kota Jambi juga kerap menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran garis sempadan, kesesuaian perizinan, hingga pemanfaatan ruang. Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa pengawasan tata ruang belum berjalan secara optimal.

Padahal, tata ruang merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan, ketertiban, dan kepastian pembangunan kota. Ketika aturan ditegakkan secara tegas dan konsisten, seluruh pelaku usaha maupun masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sebaliknya, apabila terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang telah lama diketahui publik, maka akan muncul persepsi bahwa hukum diterapkan secara berbeda.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Jambi, khususnya Dinas PUPR, untuk memberikan kepastian atas berbagai polemik tata ruang yang terus bergulir. Apakah pagar Gudhas Village memang telah sesuai ketentuan, atau justru masih menyisakan pelanggaran yang belum ditindak? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup