Setahun Kasus Dugaan Pencemaran Belum Tuntas, PT BBMM Kembali Jadi Sorotan di Tengah Pengetatan Pasokan Batu Bara PLN

Jambi – Lebih dari setahun setelah dugaan pencemaran lingkungan di area tambang PT Bumi Bara Makmur Mandiri (PT BBMM) di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, mencuat ke publik, kepastian penegakan hukumnya hingga kini masih menjadi tanda tanya. Di saat proses tersebut belum diketahui ujungnya, nama perusahaan itu kembali menjadi perhatian setelah tercatat sebagai bagian dari penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batu bara sektor kelistrikan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar status sebuah perkara: bagaimana mekanisme pemerintah menilai kepatuhan perusahaan tambang yang menjadi bagian dari rantai pasok energi nasional?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memperketat pengelolaan pasokan batu bara untuk PLN, sementara aparat penegak hukum di tingkat nasional tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026.
Kasus Dugaan Pencemaran Belum Menemukan Kepastian
Kasus dugaan pencemaran yang menyeret PT BBMM mulai menjadi perhatian publik setelah masyarakat melaporkan dugaan kerusakan lingkungan di sekitar aktivitas pertambangan perusahaan di Koto Boyo.
Pada 2025, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Kementerian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi turun langsung melakukan inspeksi lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, dilaporkan ditemukan beberapa kondisi yang memerlukan pendalaman, termasuk dugaan kerusakan settling pond (kolam pengendapan) serta aliran air menuju badan sungai.
Namun, hingga pertengahan 2026 belum ada informasi resmi yang diumumkan kepada publik mengenai hasil akhir penyelidikan tersebut, termasuk hasil uji laboratorium kualitas air, ada atau tidaknya tersangka, maupun penghentian perkara.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara lingkungan hidup.
Tetap Masuk Penugasan Pasokan Batu Bara Nasional
Di sisi lain, berdasarkan Surat Penugasan Kementerian ESDM Nomor B-1839/MB.05/DBB.OP/2023, PT BBMM termasuk salah satu perusahaan yang memperoleh penugasan untuk memenuhi kebutuhan batu bara sektor kelistrikan periode 2024–2026 melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Perlu dipahami bahwa penugasan DMO merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional. Penugasan tersebut bukan berarti perusahaan otomatis memiliki kontrak langsung dengan PLN ataupun menjadi indikator bahwa perusahaan bebas dari persoalan hukum.
Justru di sinilah muncul pertanyaan publik.
Apakah dalam proses pemberian penugasan pemerintah juga mengevaluasi rekam jejak kepatuhan lingkungan perusahaan?
Ataukah penilaian hanya didasarkan pada kemampuan memenuhi volume pasokan dan kewajiban DMO?
Hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai aspek tersebut.
Nasional Sedang Mengusut Tata Kelola Batu Bara PLN
Sorotan terhadap perusahaan-perusahaan pemasok batu bara semakin menguat setelah Kortastipidkor Polri melakukan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026.
Penyidik menyebut perkara tersebut diduga melibatkan manipulasi kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Potensi kerugian negara disebut dapat mencapai sekitar Rp5 triliun, meski nilai pastinya masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik juga menyampaikan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
Namun demikian, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Polri yang menyebut PT BBMM sebagai pihak yang menjadi tersangka atau terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, mengaitkan PT BBMM secara langsung dengan kasus dugaan korupsi nasional tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Kebutuhan Batu Bara PLN Justru Meningkat
Pada saat bersamaan, pemerintah justru meningkatkan penugasan pasokan batu bara bagi PLN.
Kementerian ESDM mengalokasikan sekitar 212 juta metrik ton batu bara untuk memenuhi kebutuhan PLN sepanjang 2026. Pemerintah juga memberikan tambahan pasokan batu bara berkalori menengah hingga tinggi guna menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional setelah PLN mengakui sempat mengalami kendala akibat keterbatasan batu bara dengan spesifikasi tertentu.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah saat ini sangat bergantung pada kepastian pasokan batu bara domestik.
Namun, ketergantungan tersebut semestinya berjalan seiring dengan pengawasan yang ketat terhadap aspek lingkungan dan kepatuhan hukum para pelaku usaha.
Transparansi Menjadi Ujian
Kasus PT BBMM memperlihatkan adanya dua kepentingan negara yang harus berjalan beriringan.
Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan energi nasional.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban menegakkan hukum lingkungan secara konsisten tanpa memandang status maupun kontribusi ekonomi suatu perusahaan.
Ketika sebuah perusahaan masih menyisakan tanda tanya mengenai penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan, sementara pada saat yang sama tetap menjadi bagian dari rantai pasok sektor strategis, publik wajar mempertanyakan apakah mekanisme evaluasi perusahaan telah dilakukan secara menyeluruh.
Karena itu, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan yang mendesak.
Polda Jambi perlu memberikan penjelasan mengenai status penanganan dugaan pencemaran PT BBMM. Demikian pula Kementerian ESDM dan PLN perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana parameter kepatuhan lingkungan menjadi bagian dari evaluasi perusahaan penerima penugasan DMO.
Tanpa transparansi tersebut, ruang spekulasi akan terus terbuka, sementara kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan dan energi berisiko semakin tergerus.










