Gubernur Jambi Tak Dipanggil, TINDAK : Pengadilan Negeri Taman Bermain Kanak – Kanak

Jambi – Aksi unjuk rasa Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) di depan Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/7/2026), berlangsung panas. Massa mendesak majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 agar menghadirkan Gubernur Jambi, Al Haris, dalam persidangan.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi TINDAK, Wiranto, menyebut nama Al Haris telah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, menurutnya, majelis hakim seharusnya menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan pihak yang disebut dalam persidangan demi menguji seluruh fakta secara terbuka.
“Jika memang tidak ada keterlibatan, persidangan adalah tempat terbaik untuk membuktikannya. Publik berhak memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang transparan,” kata Wiranto.
Ia menilai tidak dipanggilnya Al Haris oleh penyidik maupun belum dihadirkannya dalam persidangan justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kami meminta majelis hakim berani membuka seluruh fakta. Jangan biarkan proses peradilan menyisakan tanda tanya yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Orasi paling keras disampaikan oleh salah seorang massa aksi, Dandi. Di hadapan peserta aksi, ia melontarkan kritik tajam terhadap jalannya proses persidangan.
“Hari ini Pengadilan Negeri Jambi bukan lagi rumah mencari keadilan. Pengadilan Negeri Jambi telah berubah menjadi taman bermain kanak-kanak, tempat hukum dipermainkan sesuai kepentingan. Ketika fakta-fakta persidangan menyebut nama seseorang tetapi tidak pernah dihadirkan untuk diuji di depan hakim, publik tentu berhak mempertanyakan independensi proses hukum,” ujar Dandi dalam orasinya.
Menurut Dandi, prinsip equality before the law harus berlaku bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jika ada nama yang muncul dalam fakta persidangan, maka harus diperlakukan sama untuk kepentingan pembuktian,” tegasnya.
Menutup aksinya, Wiranto menegaskan TINDAK akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta hukum dinilai terungkap secara utuh.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus mengawal persidangan ini sampai kebenaran menemukan jalannya. Jika kami menilai terdapat pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan dalam proses persidangan, kami akan menempuh mekanisme pengawasan yang tersedia terhadap majelis hakim,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Pengadilan Negeri Jambi maupun majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut atas tuntutan dan kritik yang disampaikan massa aksi. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Gubernur Jambi Al Haris terkait tuntutan agar dirinya dihadirkan dalam persidangan.










