Sikap Abu-abu Samsul Riduan, Dulu Pertanyakan Anggaran “Siluman” Rp57 Miliar Kini Pastikan Bermanfaat untuk Rakyat

JAMBI – Sikap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, terhadap polemik anggaran yang selama ini dikenal publik sebagai anggaran “Siluman” Rp57 miliar menuai sorotan. Dalam rentang sekitar enam bulan, narasi yang disampaikannya di ruang publik berubah cukup signifikan, dari mempertanyakan legalitas dan mekanisme penganggaran menjadi memastikan anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi sikap lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD.
Pada 26 Januari 2026, Samsul Riduan tampil sebagai salah satu pimpinan DPRD yang paling vokal menyoroti keberadaan anggaran Rp57 miliar. Saat itu, ia menegaskan bahwa pembahasan anggaran semestinya dilakukan melalui mekanisme Badan Anggaran (Banggar), bukan di luar prosedur yang telah diatur.
Ia bahkan menyampaikan bahwa DPRD akan meminta fasilitasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kepastian hukum mengenai keberadaan anggaran tersebut.
“Kita prinsipnya kehati-hatian dan transparansi, biar masyarakat sama-sama tahu,” demikian pernyataan Samsul saat itu.
Tidak hanya itu, Samsul juga menegaskan DPRD tidak ingin ikut menanggung konsekuensi apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum terhadap anggaran tersebut. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa isu Rp57 miliar kala itu dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme penyusunan APBD.
Namun, situasi berubah ketika Samsul kembali memberikan pernyataan pada 10 Juli 2026.
Dalam keterangannya, ia menyebut DPRD telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan menyatakan tidak terdapat persoalan administrasi dalam penganggaran Rp57 miliar. Fokus pengawasan, menurutnya, kini bukan lagi memperdebatkan proses penganggaran, melainkan memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Pernyataan terbaru itu menunjukkan perubahan orientasi. Jika sebelumnya perhatian tertuju pada bagaimana anggaran itu lahir, kini perhatian bergeser pada bagaimana anggaran itu digunakan.
Pergeseran Sikap yang Layak Dijelaskan
Perubahan tersebut tentu bukan sesuatu yang keliru apabila memang didasarkan pada fakta atau hasil klarifikasi dari instansi yang berwenang. Namun, dalam perspektif akuntabilitas publik, perubahan sikap pejabat publik semestinya diikuti dengan penjelasan yang utuh dan transparan.
Publik berhak mengetahui, apa hasil konsultasi DPRD dengan Kemendagri, dokumen apa yang menjadi dasar kesimpulan bahwa tidak ada persoalan administrasi, serta apakah temuan atau penjelasan tersebut juga telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pertanyaan itu menjadi penting mengingat pada awal polemik, Samsul sendiri menempatkan isu tersebut sebagai persoalan yang menyangkut mekanisme, transparansi, dan potensi konsekuensi hukum. Kini, ketika posisi itu berubah, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut.
Fungsi Pengawasan Tidak Berhenti pada Legalitas
Terlepas dari benar atau tidaknya prosedur administrasi yang kini dinyatakan telah diklarifikasi, fungsi DPRD tidak berhenti pada memastikan anggaran dapat dijalankan. Pengawasan juga mencakup memastikan setiap proses penyusunan APBD berlangsung sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, perubahan sikap Samsul Riduan tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai dinamika politik. Lebih dari itu, perubahan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik yang patut dijelaskan secara terbuka.
Sebab sejak awal, polemik Rp57 miliar bukan semata-mata soal besar kecilnya nilai anggaran, melainkan mengenai proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Jika pada Januari Samsul mengajak masyarakat ikut mengawasi melalui prinsip kehati-hatian dan transparansi, maka publik juga berhak mengetahui secara rinci apa yang membuat DPRD kini menyatakan persoalan tersebut telah selesai dari sisi administrasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan rinci dari Samsul Riduan mengenai dokumen, hasil konsultasi, atau pertimbangan hukum yang mendasari perubahan penilaiannya terhadap polemik anggaran Rp57 miliar. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perubahan sikap tersebut.










