Dari Tiga Wakil Ketua DPRD Jambi, Kekayaan Samsul Riduan Naik Paling Signifikan dalam Setahun Terakhir

Foto: Samsul Riduan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi

Jambi – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Riduan, menjadi sorotan setelah nilai kekayaannya tercatat mengalami kenaikan signifikan dalam satu tahun terakhir.

Berdasarkan data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samsul Riduan melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1.664.200.000 pada LHKPN periodik Tahun Pelaporan 2024. Dalam laporan berikutnya per 31 Desember 2025, nilai tersebut meningkat menjadi Rp2.033.400.000.

Artinya, dalam kurun waktu satu tahun, total kekayaan Samsul Riduan bertambah sekitar Rp369,2 juta atau meningkat sekitar 22,2 persen.

Kenaikan tersebut merupakan peningkatan tahunan terbesar yang tercatat dalam riwayat LHKPN Samsul Riduan sejak pertama kali menyampaikan laporan sebagai calon anggota DPRD pada 2021.

Data LHKPN menunjukkan perkembangan kekayaan Samsul Riduan sebagai berikut:

  • 2021: Rp1.452.379.131
  • 2022: Rp1.659.061.953
  • 2023: Rp1.659.061.953
  • 2024: Rp1.664.200.000
  • 2025: Rp2.033.400.000

Bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, kenaikan dari 2024 ke 2025 jauh lebih tinggi. Dari 2023 ke 2024, total kekayaan hanya bertambah sekitar Rp5,1 juta, sedangkan pada periode 2024–2025 meningkat lebih dari Rp369 juta.

Peningkatan tersebut terjadi pada tahun yang sama ketika Samsul Riduan resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi pada Maret 2025, melengkapi unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Sebelum menjabat sebagai wakil ketua, ia merupakan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran.

Jika dibandingkan dengan dua Wakil Ketua DPRD lainnya, tren LHKPN Samsul Riduan justru bergerak berlawanan. Berdasarkan data e-LHKPN, Ivan Wirata mengalami penurunan total kekayaan dari sekitar Rp15,86 miliar pada 2024 menjadi Rp12,78 miliar pada 2025. Sementara Faizal Riza melaporkan penurunan dari sekitar Rp1,68 miliar pada 2024 menjadi Rp1,59 miliar pada 2025.

Perbedaan tren tersebut menjadikan LHKPN Samsul Riduan sebagai salah satu yang paling menonjol di jajaran unsur Wakil pimpinan DPRD Provinsi Jambi pada tahun pelaporan 2025.

Sebagai pejabat publik yang menduduki jabatan strategis di lembaga legislatif, perkembangan harta kekayaan para pimpinan DPRD merupakan informasi yang terbuka untuk diawasi masyarakat melalui sistem e-LHKPN KPK. Keterbukaan data tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik terhadap penyelenggara negara, sehingga setiap perubahan nilai kekayaan dapat diketahui dan dicermati oleh masyarakat berdasarkan data resmi yang dipublikasikan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup