Diamnya Samsul Riduan Terhadap PETI Sarolangun, Dandi: Mungkin Pak Waka Punya Kepentingan

Jambi – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun kembali memantik kritik keras. Di tengah kerusakan lingkungan yang terus meluas, ancaman terhadap keselamatan masyarakat, serta berulangnya operasi penertiban yang belum memberikan efek jera, sikap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridwan, dipertanyakan.
Aktivis mahasiswa sekaligus kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi, Dandi Bratanata, menilai publik hingga kini belum melihat kepemimpinan politik yang tegas dari Samsul Ridwan dalam mengawal penyelesaian persoalan PETI, padahal Sarolangun merupakan bagian dari daerah pemilihannya.
“Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa hingga kini belum terlihat sikap tegas dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi terhadap persoalan PETI di daerah pemilihannya sendiri. Kami mendesak beliau menjelaskan kepada masyarakat apa yang sudah dilakukan agar tidak muncul berbagai persepsi maupun spekulasi yang tidak perlu,” tegas Dandi.
Dandi menilai, sikap terbuka dari seorang pejabat publik merupakan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat. Menurutnya, semakin lama tidak ada penjelasan maupun langkah yang terlihat, semakin besar ruang munculnya berbagai penilaian di tengah publik.
“Publik berhak bertanya, mengapa hingga kini belum terlihat sikap tegas Wakil Ketua DPRD terhadap maraknya PETI di Sarolangun. Jangan sampai muncul spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu di balik sikap diam tersebut. Karena itu, kami meminta Pak Samsul Ridwan menyampaikan secara terbuka apa yang sudah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD Provinsi Jambi,” lanjut Dandi.
Menurut Dandi, persoalan PETI bukan lagi sekadar isu penegakan hukum. Fenomena tersebut telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan, perlindungan lingkungan hidup, dan keberanian politik. Karena itu, diamnya pejabat publik terhadap persoalan yang berlangsung bertahun-tahun tidak dapat dipandang sebagai sikap yang produktif dalam menjawab tuntutan masyarakat.
“Seorang pimpinan DPRD dipilih bukan untuk menjadi penonton ketika daerahnya menghadapi persoalan serius. Jabatan itu membawa tanggung jawab politik untuk mengawasi, mengkritisi, dan mendorong pemerintah serta aparat agar bekerja lebih efektif. Ketika suara itu tidak terdengar, publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan benar-benar dijalankan,” ujar Dandi.
Ia menilai DPRD Provinsi Jambi memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, pimpinan DPRD seharusnya mampu mendorong rapat kerja, meminta penjelasan dari pihak terkait, mengawal evaluasi kebijakan, hingga memastikan persoalan PETI menjadi agenda prioritas dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.
Dandi mengatakan, masyarakat Sarolangun tidak membutuhkan sikap yang hanya hadir pada momentum politik. Yang dibutuhkan adalah keberanian menyampaikan sikap ketika kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum dipertaruhkan.
“Kepercayaan rakyat dibangun melalui tindakan, bukan sekadar jabatan. Ketika persoalan sebesar PETI terus berulang tanpa terlihat adanya sikap politik yang kuat dari wakil rakyat di daerah tersebut, kritik adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari. Jika DPRD tidak tampil sebagai pengawas yang tegas, maka publik akan mempertanyakan untuk siapa sebenarnya kekuasaan itu dijalankan,” katanya.
Menurut Dandi, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pejabat publik. Ia berharap Samsul Ridwan menjelaskan secara terbuka langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan dalam mendorong penyelesaian PETI di Sarolangun sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai komitmen DPRD terhadap persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Samsul Ridwan, terkait kritik yang disampaikan Dandi Bratanata. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan dan tetap membuka ruang hak jawab apabila memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.










