Ketua Komisi II Ungkap BPPRD Tak Pernah Berikan Data Pajak Secara Terperinci

Kota Jambi – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sebanyak 25 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) aktif di Kota Jambi belum pernah didata sebagai objek Pajak Reklame oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Kepada Arahnegeri, Djokas menyebut persoalan tersebut berawal dari adanya multi tafsir mengenai status pajak reklame di SPBU.
“Secara umum terjadi multi tafsir masalah pajak reklame SPBU. Sebagian berpikir SPBU adalah milik pemerintah (Pertamina), kemudian penafsiran yang salah ini diluruskan oleh BPK. Bahkan sekalipun SPBU milik Pertamina tetap harus bayar pajak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa selama ini terdapat pemahaman yang keliru dalam penerapan ketentuan pajak reklame, hingga akhirnya dikoreksi melalui temuan BPK.
Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola perpajakan daerah. Sebab, apabila kesalahan tersebut hanya disebabkan oleh perbedaan penafsiran, mengapa kondisi itu dapat berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa dilakukan koreksi oleh perangkat daerah yang berwenang maupun melalui fungsi pengawasan DPRD.
Lebih jauh, Djokas juga mengungkapkan bahwa Komisi II selama ini telah berulang kali meminta laporan realisasi seluruh jenis pajak dan retribusi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Namun, menurutnya, data yang diberikan tidak pernah disampaikan secara rinci.
“Komisi II telah berkali-kali meminta realisasi semua jenis pajak dan retribusi kepada OPD terkait. Namun tidak pernah diberikan secara terperinci,” katanya.
Pernyataan tersebut membuka persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni menyangkut transparansi BPPRD kepada DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.
Jika benar laporan yang diberikan selama ini hanya bersifat umum tanpa rincian objek pajak, maka DPRD berpotensi mengalami keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana Komisi II menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk meminta data secara lengkap melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun mekanisme pengawasan lainnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta kinerja pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Temuan BPK mengenai 25 SPBU yang belum pernah didata sebagai objek Pajak Reklame menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam pengawasan dan administrasi perpajakan yang berdampak pada belum optimalnya potensi penerimaan daerah.
Djokas menegaskan bahwa seluruh badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh keuntungan pada prinsipnya wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap entitas yang sifatnya adalah usaha dan mencari profit wajib bayar pajak atau retribusi sesuai peraturan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip dasar pemungutan pajak daerah yang menghendaki setiap objek pajak yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan harus didata, ditetapkan, dan dipungut sesuai regulasi.
Meski demikian, publik kini menanti langkah konkret Komisi II DPRD Kota Jambi setelah adanya temuan BPK tersebut. Tidak hanya sebatas koordinasi dan pembahasan internal, tetapi juga memastikan rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti oleh BPPRD, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan objek pajak agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan potensi PAD tidak kembali terlewat.










