Wakil Ketua Umum DPP GMNI Tulus B. Lumbantoruan, S.H.: Dugaan Korupsi di RSKD Duren Sawit Harus Diusut Tuntas, Jangan Ada Impunitas

Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Tulus B. Lumbantoruan, S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi Gedung A Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Rp. 21,5 M dan pembangunan Gedung C Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran Rp. 21,4 M di RSKD Duren Sawit yang menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Tulus, informasi yang beredar menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum. Dokumen yang beredar memuat dugaan adanya pekerjaan yang telah dianggarkan namun tidak dilaksanakan, seperti renovasi toilet lantai 1 dan lantai 2 yaitu:

  • Renovasi toilet lantai 1 dan 2 yang dianggarkan terpisah atau dianggarkan kembali sebesar RP. 1,2 Milyar pada tahun 2023.
  • kegiatan perbaikan bagian depan Masjid (bangunan lama yang dibongkar) sebesar Rp. 394 Juta
  • kegiatan Mekanikal Elektrikal (ME) yang tidak dilaksanakan karena masih menggunakan perangkat lama yang ada diatas plapon.
  • Renovasi dengan anggaran besar tetapi tidak mengganti kusen dan kaca pada poliklinik lantai 1 dan 2.

Tulus juga menyoroti adanya beberapa kali addendum kontrak tanpa dasar hukum yang jelas, dan dinilai menimbulkan pertanyaan terkait perubahan pekerjaan dan nilai kontrak. Seperti pada addendum tambah kurang tidak ditemukan tidak ditemukan nilai kontrak mengingat bahan material kegiatan addendum dipengaruhi perubahan bahan material yang tidak sama dengan harga bahan materil dan pada addendum tambah kurang seharusnya terjadi perubahan nilai kontrak dibenarkan menjadi lebih rendah dari nilai kontrak sebelumnya.

 

Selain pada proyek renovasi Gedung A Tahun Anggaran 2022, Tulus juga menyoroti proyek Pembangunan Gedung 4 Lantai RSKD Duren Sawit (Gedung C) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp21,4 miliar yang turut menggunakan anggaran BLUD. Menurutnya, besarnya nilai proyek tersebut harus diiringi dengan transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik.

Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat sejumlah komponen pekerjaan yang menjadi sorotan masyarakat dan pegawai RSKD Duren Sawit, antara lain:

  1. Besarnya anggaran pekerjaan struktur lantai 2, lantai 3, dan lantai 4 yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kewajaran biaya pelaksanaannya.
  2. Besarnya anggaran pekerjaan arsitektur pada lantai 2 yang diperuntukkan sebagai koridor masjid, padahal berdasarkan dokumen area tersebut hanya berupa masjid dengan koridor kosong sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas anggarannya.
  3. Besarnya anggaran pekerjaan arsitektur lantai 3 dan lantai 4, sementara fungsi kedua lantai tersebut diperuntukkan sebagai area rehabilitasi terbuka dan ruang rawat inap sehingga perlu dilakukan pengujian terhadap kesesuaian antara nilai anggaran dengan volume maupun spesifikasi pekerjaan.

Memasuki aspek dinamika hukum, Tulus menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi Gedung A Tahun Anggaran 2022 maupun pembangunan Gedung C Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap yang patut menjadi perhatian serius publik. Berdasarkan dokumen yang beredar, kedua proyek tersebut disebut mengandung dugaan mark-up anggaran, pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan, serta indikasi kegiatan fiktif pada sebagian pekerjaan renovasi Gedung A. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen tersebut, telah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap sejumlah pejabat di lingkungan RSKD Duren Sawit, antara lain Direktur, Wakil Direktur, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat terkait lainnya. Selain itu, pada April 2025 disebutkan telah dilakukan pemeriksaan fisik bersama tenaga ahli konstruksi, yang kemudian dilanjutkan dengan analisis dan perhitungan teknis pada Mei 2025. Dokumen tersebut juga menyebutkan adanya indikasi kerugian negara berdasarkan hasil analisis tersebut.

Menurut Tulus, apabila benar telah ditemukan indikasi kerugian negara melalui proses pemeriksaan yang melibatkan tenaga ahli, maka aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjutinya secara profesional hingga memberikan kepastian hukum.

“Jangan sampai proses pemeriksaan yang telah berjalan panjang hanya berhenti pada tahap pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi. Apabila alat bukti telah terpenuhi sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku, maka proses penegakan hukum harus dilanjutkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Tulus.

Ia juga menyoroti informasi dalam dokumen yang menyebutkan adanya pelimpahan hasil pemeriksaan dari JAMINTEL Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2025, yang kemudian dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada November 2025. Menurutnya, pelimpahan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah melalui tahapan penanganan oleh aparat penegak hukum sehingga masyarakat berhak mengetahui perkembangan dan kepastian prosesnya.

“DPP GMNI menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah. Namun, penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Justru melalui proses hukum yang terbuka dan independen, seluruh pihak akan memperoleh kepastian hukum, baik bagi mereka yang terbukti bersalah maupun yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Tulus.

Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi di sektor kesehatan harus menjadi prioritas karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, DPP GMNI meminta seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

“Tidak boleh ada impunitas. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan uang rakyat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum juga berkewajiban menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Tulus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup