Berkas Dugaan Korupsi DAK 2022 Dikembalikan Jaksa, Wiranto: Apakah Karena Al Haris Belum Diperiksa?

Foto: Wiranto B Manalu/Aktivis

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kepada penyidik Polda Jambi.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, pengembalian berkas tersebut dilakukan melalui petunjuk P-19, yang berarti jaksa peneliti menilai masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi penyidik sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21).

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B. Manalu, mempertanyakan apakah pengembalian berkas itu berkaitan dengan belum diperiksanya Gubernur Jambi, Al Haris, yang namanya sempat menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan mengenai perkara tersebut.

“Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Pertanyaannya, apakah pengembalian berkas ini merupakan konsekuensi karena masih ada pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, termasuk Gubernur Jambi Al Haris? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Wiranto.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kelengkapan berkas perkara tidak hanya menyangkut alat bukti, tetapi juga apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara telah dimintai keterangan apabila dianggap relevan oleh penyidik maupun jaksa.

Ia menilai transparansi dalam proses penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Saya tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Justru karena itu saya meminta Polda Jambi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pengembalian berkas tersebut. Jika memang masih ada kekurangan, apa kekurangannya? Apakah terkait alat bukti, konstruksi hukum, atau karena masih ada pihak yang belum diperiksa?” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan hasil audit investigatif, perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,89 miliar.

Belakangan, nama Gubernur Jambi Al Haris juga menjadi perhatian dalam sejumlah pemberitaan yang mendorong penyidik untuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebutkan bahwa Al Haris berstatus sebagai tersangka maupun telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Wiranto menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang ada kebutuhan penyidikan untuk memeriksa siapa pun, termasuk pejabat tinggi daerah, lakukanlah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika memang tidak ada relevansinya, sampaikan kepada publik agar polemik ini tidak berkembang menjadi opini liar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan keterbukaan,” tegasnya.

Ia berharap Kejati Jambi dan Polda Jambi dapat bersinergi menuntaskan perkara tersebut secara profesional sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup