Kasus DAK Pendidikan Memanas, TINDAK Desak Polda Periksa Gubernur Jambi

Jambi – Organisasi Tim Independen Untuk Demokrasi dan Korupsi (TINDAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Kamis (4/6/2026). Massa mendesak penyidik segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi, Al Haris, terkait penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Mereka menilai nama Al Haris sudah beberapa kali muncul dalam keterangan yang beredar sehingga perlu dimintai klarifikasi secara resmi oleh penyidik.
Koordinator aksi, Wiranto B. Manalu, mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan belum dipanggilnya Gubernur Jambi dalam perkara yang saat ini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi.
“Kami meminta penyidik Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al Haris terkait kasus DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Jangan sampai ada kesan hukum hanya menyentuh pihak tertentu, sementara nama yang disebut dalam keterangan belum dimintai klarifikasi,” ujar Wiranto dalam orasinya.
Menurut Wiranto, tuntutan tersebut didasarkan pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang beredar dan memuat keterangan Rudy terkait pertemuannya dengan Al Haris di kawasan Menteng, Jakarta.
Dalam keterangan yang dibacakan massa aksi, Rudy disebut menjelaskan adanya percakapan mengenai setoran dana proyek. Dalam percakapan tersebut, Al Haris disebut menanyakan jumlah uang yang telah diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat itu, Varial Adhi Putra.
Rudy kemudian menjawab bahwa dana yang telah disetorkan kepada kepala dinas mencapai sekitar Rp3 miliar. Selanjutnya, menurut keterangan tersebut, Al Haris menyebut dirinya baru menerima Rp500 juta dari kepala dinas.
Keterangan itu juga menyebut Al Haris memanggil seseorang bernama Mardi ke dalam ruangan dan menanyakan jumlah uang yang telah diterima dari kepala dinas. Mardi kemudian disebut menjawab bahwa jumlah yang diterima baru Rp500 juta.
Masih berdasarkan keterangan yang dibacakan dalam aksi tersebut, Rudy mengaku diminta menyisihkan Rp1 miliar pada akhir pekerjaan dan menjawab akan mengupayakannya.
Massa aksi menilai rangkaian percakapan tersebut cukup menjadi alasan bagi penyidik untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut.
Penyidik: Kewenangan Memanggil Ada, Tapi Harus Berdasarkan Dasar Hukum
Menanggapi tuntutan demonstran, Kanit Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, Piet Yardi, yang menerima perwakilan massa dalam hearing, mengakui bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dianggap diperlukan dalam proses penyelidikan.
Namun, menurutnya, setiap langkah hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum yang cukup.
“Apakah ada kewenangan penyidik memanggil Al Haris? Ada. Tapi kami butuh dasar. Ada asas-asas hukum yang harus kami pegang. Kami tidak bisa sembarangan bergerak karena nanti justru kami yang bermasalah,” ujar Piet Yardi.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterangan Rudy mengenai percakapan yang dipersoalkan massa aksi memang menjadi bagian dari materi yang telah didalami penyidik.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa seluruh keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan masih harus diverifikasi dan diuji dengan alat bukti lain sebelum dapat ditarik menjadi kesimpulan hukum.
Dalam pertemuan dengan peserta aksi, Piet Yardi juga menyampaikan bahwa pimpinan Polda Jambi memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Kapolda menyampaikan bahwa perkara ini harus diusut sampai tuntas,” kata Piet Yardi di hadapan massa aksi.
TINDAK Ancam Laporkan Penyidik Jika Tidak Profesional
Dalam orasinya, Wiranto menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut. Bahkan, TINDAK mengancam akan melaporkan aparat yang menangani kasus apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan.
“Kalau memang tidak mampu atau ada upaya merintangi penyidikan dengan tidak memanggil Gubernur Jambi Al Haris, maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang, termasuk Propam. Kami ingin kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Dasar Hukum Pemanggilan Saksi
Dalam hukum acara pidana, penyidik memiliki kewenangan memanggil setiap orang yang dianggap mengetahui, mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, pemanggilan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan didukung alasan yang relevan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris terkait tuntutan massa aksi maupun keterangan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut.
Kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sendiri masih dalam tahap penanganan Ditreskrimsus Polda Jambi dan belum memasuki tahap persidangan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










