Kapolda Jambi Bantah Terima Proyek, Penyidik Buka Peluang Periksa Gubernur Al Haris

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membantah isu yang menyebut Kapolda Jambi menerima proyek terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Bantahan tersebut disampaikan melalui Kanit Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi Piet Yardi saat memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Menurut Piet Yardi, tidak masuk akal apabila seorang Kapolda terlibat langsung dalam urusan proyek sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

“Tidak mungkin Kapolda Jambi bermain proyek tersebut. Kecil sekali sekelas Kapolda main proyek dengan pangkatnya begitu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab isu yang beredar bahwa Kapolda Jambi disebut menerima proyek dari Gubernur Jambi Al Haris. Isu tersebut mencuat setelah nama Gubernur Jambi tidak termasuk dalam daftar pihak yang dipanggil penyidik pada penyelidikan dugaan korupsi proyek DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya, Piet Yardi Kanit Subdit III Tipikor juga membenarkan adanya informasi mengenai percakapan yang disebut terjadi antara seseorang bernama Rudi dengan Gubernur Jambi Al Haris di Jakarta.

Menurutnya, penyidik memperoleh informasi adanya percakapan yang menyebut Al Haris baru menerima Rp500 juta dan meminta tambahan biaya sebesar Rp1 miliar pada akhir proyek. Namun demikian, penyidik masih mendalami informasi tersebut dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Meski demikian, pihak kepolisian belum menyimpulkan adanya unsur pidana dari informasi yang beredar tersebut dan masih melakukan pengumpulan keterangan serta alat bukti yang diperlukan.

Terkait munculnya nama Gubernur Jambi dalam sejumlah informasi yang berkembang, Kanit Subdit III Tipikor menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kalau terkait pemanggilan, tentu bisa dilakukan. Namun kami menunggu proses yang sedang berjalan,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan pemanggilan Gubernur Jambi dalam perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Gubernur Jambi Al Haris terkait pernyataan yang disampaikan penyidik maupun isu yang berkembang mengenai dugaan penerimaan dana sebagaimana disebutkan dalam percakapan yang sedang didalami tersebut.

Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sendiri masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Polda Jambi menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup