Sengketa Informasi Bank 9 Jambi Ditolak, Formalitas Prosedur Menghilangkan Substansi Keterbukaan Informasi

Jambi — Upaya sengketa informasi publik terhadap Bank 9 Jambi berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara setelah Komisi Informasi memutus permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena dinilai diajukan terlalu cepat.
Perkara itu bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan pemohon Media Online Arah Negeri kepada Bank 9 Jambi. Namun hingga melewati batas waktu pelayanan informasi, permohonan tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
Sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pemohon kemudian mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Setelah tidak memperoleh jawaban atas keberatan tersebut, pemohon melanjutkan proses dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Namun dalam sidang pemeriksaan awal, majelis memutuskan permohonan sengketa tidak dapat diterima karena dianggap prematur atau diajukan sebelum tenggat waktu penyelesaian keberatan benar-benar berakhir.
Pemohon Arah Negeri diketahui mendaftarkan sengketa pada hari ke-30 sejak surat keberatan diajukan. Sementara majelis menilai pengajuan baru dapat dilakukan setelah lewat penuh masa 30 hari kerja atau memasuki hari berikutnya.
Keputusan tersebut memunculkan perhatian terhadap ketatnya penerapan aspek administratif dalam sengketa keterbukaan informasi publik.
Secara normatif, Pasal 37 UU KIP memang mengatur bahwa sengketa informasi dapat diajukan apabila tanggapan atas keberatan tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam praktiknya, perhitungan tenggat waktu menjadi aspek penting yang sering menentukan diterima atau tidaknya suatu permohonan sengketa.
Dandi Bratanata Dewan Direksi Arah Negeri menilai persoalan tenggat seperti ini kerap menjadi kendala teknis bagi masyarakat yang belum memahami secara rinci hukum acara sengketa informasi.
“Sering kali masyarakat sudah memahami hak memperoleh informasi, tetapi belum memahami detail hukum acara dan perhitungan administratifnya,” ujar Dandi
Menurutnya, pendekatan yang terlalu formalistis berpotensi membuat substansi keterbukaan informasi menjadi terabaikan.
“Esensi UU KIP sebenarnya adalah menjamin hak publik atas informasi dan mendorong akuntabilitas badan publik. Karena itu, prosedur memang penting, tetapi jangan sampai menghilangkan akses masyarakat terhadap keadilan informasi,” katanya.
Fenomena sengketa yang gugur di tahap administratif bukan pertama kali terjadi. Dalam sejumlah perkara sengketa informasi di berbagai daerah, permohonan juga pernah ditolak akibat persoalan legal standing, kelengkapan dokumen, maupun kesalahan perhitungan tenggat waktu.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sengketa informasi publik tidak hanya bergantung pada substansi informasi yang diminta, tetapi juga ketepatan prosedur hukum yang dijalankan pemohon.
Di sisi lain, meningkatnya penggunaan mekanisme UU KIP oleh masyarakat dinilai menjadi indikator tumbuhnya kesadaran publik terhadap pentingnya transparansi badan publik, termasuk lembaga milik daerah.
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank 9 Jambi sendiri berada dalam posisi yang kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana dan layanan masyarakat.










