Diduga Melakukan Tindakan Pengancaman dengan Kekerasan, LS Oknum Perangkat Desa Teluk Pandan Rambahan Dilaporkan Ke Polres Tebo

Tebo, Jambi – Dugaan tindak pidana pengancaman kembali mencoreng rasa aman masyarakat di Kabupaten Tebo. Seorang warga bernama Naldi Irawan resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.
Dalam isi laporan yang tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari informasi yang dihimpun,Kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh seseorang bernama HUSIN untuk menjemputnya di Desa Teluk Pandan Rambahan. Namun setibanya di lokasi, situasi berubah mencekam. Pelapor mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga setempat dan dituduh terlibat dalam suatu kejadian.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelapor sempat disandera dengan cara tubuhnya di ikat dengan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma berat.
Tidak hanya itu, korban juga dipaksa oleh oknum berinisial LS yang diduga sebagai kepala dusun tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 12.000.000,- ( Duabelas Juta Rupiah ) yang ia minta dikirm ke rekening pribadi nya dengan alasan untuk pembayaran denda adat dan sebagai imbalan agar bisa dibebaskan.
Peristiwa tersebut sontak memicu sorotan publik, sebab tindakan main hakim sendiri dinilai sudah melampaui batas hukum dan kemanusiaan.
Saat dikonfirmasi media ini,Kasat Reskrim Polres Tebo melalui KBO IPDA.Wiliam Simbolon membenarkan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan tersebut.
“Iya,Laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi saksi”,ungkap Wiliam.
“Kemudian, Dalam laporan tersebut dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman” tutupnya.










