Wiranto Soroti Penanganan Kasus PT WKS yang Belum Tuntas Selama 11 Tahun

Jambi — Mantan Ketua GMNI Jambi, Wiranto B. Manalu, menyoroti belum tuntasnya penanganan kasus dugaan pembalakan liar yang melibatkan PT Wira Karya Sakti (WKS) sejak 2014. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan proses hukum, termasuk belum adanya penetapan tersangka maupun persidangan.
“Selama 11 tahun tidak ada putusan pengadilan. Ini menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya proses hukum yang berjalan,” kata Wiranto dalam keterangannya.
Berawal dari Temuan 2014
Kasus ini bermula pada 2014, ketika Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menemukan dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan produksi. Aktivitas tersebut disebut terjadi di luar izin yang dimiliki perusahaan dan berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dalam skala luas.
Namun, penanganan perkara tidak dilanjutkan ke proses pidana.
Penagihan Ganti Rugi pada 2015
Pada 2015, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menagih ganti rugi kepada PT WKS sebesar Rp37 miliar. Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah.
Langkah ini menjadi salah satu fokus perhatian karena penyelesaian dilakukan melalui mekanisme administratif, bukan melalui proses peradilan pidana.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi mengenai penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dana Dikembalikan pada 2025
Perkembangan terbaru terjadi pada 2025, ketika dana ganti rugi yang sebelumnya disetorkan yang nilainya disebut berkembang menjadi sekitar Rp45 miliar dikembalikan kepada PT WKS.
Pengembalian dana tersebut disebut dilakukan karena tidak adanya putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah.
Menanggapi hal ini, Wiranto mempertanyakan dasar hukum dan proses yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
“Jika alasannya tidak ada putusan pengadilan, maka pertanyaannya adalah mengapa selama ini perkara tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Soroti Transparansi dan Proses Hukum
Wiranto juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus, termasuk kejelasan status dana yang sempat berada di kas daerah selama bertahun-tahun.
Menurut dia, publik perlu mendapatkan penjelasan terkait:
- dasar penagihan ganti rugi pada 2015,
- status hukum dana selama berada di kas daerah,
- serta alasan pengembalian dana pada 2025.
Ia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Belum Ada Perkembangan Proses Pidana
Hingga saat ini, belum terdapat informasi mengenai kelanjutan proses hukum dalam bentuk penyidikan pidana, penetapan tersangka, maupun pelimpahan perkara ke pengadilan.
Selain itu, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara menyeluruh kronologi penanganan kasus dari awal hingga pengembalian dana.
Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi maupun PT WKS hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan terakhir kasus tersebut.
Sejumlah pihak di Jambi masih menunggu kejelasan mengenai status hukum perkara ini, termasuk kemungkinan adanya langkah lanjutan dalam penegakan hukum.
Dorongan untuk Penuntasan Kasus
Wiranto menyatakan bahwa kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius agar terdapat kepastian hukum.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait penanganan perkara tersebut.
“Perlu ada kejelasan agar publik memahami apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini,” katanya.














