Seleksi BUMD Muaro Jambi Disorot, Aroma Kolusi Menguat

Muaro Jambi – Proses seleksi jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muaro Jambi menuai sorotan tajam. Mekanisme rekrutmen yang berlangsung tanpa transparansi dinilai memunculkan dugaan praktik kolusi dan patronase politik dalam pengisian jabatan strategis perusahaan daerah. Sejumlah kalangan mempertanyakan proses seleksi yang disebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik. Hingga digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada awal tahun ini, tidak ditemukan pengumuman resmi mengenai tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran peserta, uji kelayakan dan kepatutan, hingga penetapan kandidat yang dinyatakan lolos.
Padahal, regulasi pemerintah mengatur bahwa pengisian jabatan direksi dan komisaris BUMD harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD menegaskan bahwa proses seleksi harus melalui tahapan yang transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
Minimnya informasi mengenai proses tersebut memicu kecurigaan publik bahwa seleksi hanya menjadi formalitas untuk mengakomodasi orang-orang tertentu. Kecurigaan semakin menguat setelah muncul informasi adanya pejabat daerah yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMD. Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena BUMD merupakan badan usaha yang mengelola penyertaan modal dari APBD dan seharusnya dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Fenomena ini sejalan dengan kritik yang sebelumnya disampaikan oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, yang menyoroti buruknya tata kelola banyak BUMD di Indonesia. Ia menyebut salah satu penyebab utama meruginya perusahaan daerah adalah praktik penempatan orang-orang dekat kepala daerah atau tim sukses politik dalam jabatan strategis.
Menurut Tito, dari lebih dari seribu BUMD di seluruh Indonesia, ratusan di antaranya mengalami kerugian dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Kondisi itu, kata dia, tidak lepas dari praktik patronase politik setelah pemilihan kepala daerah.
“Kadang-kadang banyak yang di BUMD itu dari tim sukses. Boleh saja, asal profesional. Tapi kalau tidak profesional, justru menjadi beban,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan DPR beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak menjadikan BUMD sebagai instrumen balas jasa politik. Sebab, perusahaan daerah seharusnya menjadi mesin ekonomi daerah yang mampu menghasilkan keuntungan dan berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Di Muaro Jambi, polemik seleksi BUMD kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola yang transparan. Tanpa keterbukaan proses seleksi, publik sulit memastikan bahwa posisi strategis di perusahaan daerah benar-benar diisi oleh figur profesional yang memiliki kompetensi bisnis.
Jika praktik seleksi yang tertutup terus dibiarkan, BUMD dikhawatirkan hanya akan menjadi ruang kompromi politik—tempat berbagi jabatan bagi kelompok tertentu—alih-alih menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah. Situasi tersebut berpotensi mengulang fenomena yang telah berulang kali diperingatkan pemerintah pusat: BUMD yang hidup dari suntikan modal pemerintah, tetapi gagal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.














