Seleksi BUMD Muaro Jambi Disorot, Dugaan Kolusi dan Minim Transparansi Menguat

Muaro Jambi — Proses seleksi jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muaro Jambi menuai sorotan tajam. Mekanisme rekrutmen yang dinilai tidak transparan memunculkan dugaan adanya praktik kolusi serta patronase politik dalam pengisian jabatan strategis di perusahaan daerah tersebut.
Sorotan ini muncul karena tidak adanya informasi terbuka kepada publik terkait tahapan seleksi. Hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada awal tahun ini, tidak ditemukan pengumuman resmi mengenai proses rekrutmen, mulai dari pembukaan pendaftaran, uji kelayakan dan kepatutan, hingga penetapan kandidat terpilih.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai akuntabilitas proses seleksi. Pasalnya, regulasi telah mengatur bahwa pengisian jabatan direksi dan komisaris BUMD wajib dilakukan secara terbuka dan profesional.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMD dijalankan oleh figur yang memiliki kapasitas dan integritas.
Minimnya keterbukaan dalam proses seleksi di Muaro Jambi pun menimbulkan kecurigaan bahwa mekanisme tersebut hanya menjadi formalitas untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu. Dugaan ini semakin menguat setelah muncul informasi adanya pejabat daerah yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMD.
Rangkap jabatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mengingat BUMD mengelola penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaannya seharusnya mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Fenomena ini sejalan dengan kritik yang sebelumnya disampaikan oleh Tito Karnavian. Ia menyoroti masih buruknya tata kelola banyak BUMD di Indonesia, salah satunya akibat praktik penempatan orang-orang dekat kepala daerah atau tim sukses politik dalam jabatan strategis.
Menurut Tito, dari lebih dari seribu BUMD di Indonesia, ratusan di antaranya mengalami kerugian hingga mencapai triliunan rupiah. Kondisi tersebut, kata dia, tidak lepas dari praktik patronase politik pasca pemilihan kepala daerah.
“Kadang-kadang banyak yang di BUMD itu dari tim sukses. Boleh saja, asal profesional. Tapi kalau tidak profesional, justru menjadi beban,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama DPR beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak menjadikan BUMD sebagai instrumen balas jasa politik. Sebaliknya, perusahaan daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di Muaro Jambi, polemik seleksi BUMD ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan profesionalisme. Tanpa keterbukaan, publik akan kesulitan memastikan bahwa posisi strategis di BUMD benar-benar diisi oleh individu yang kompeten.
Jika praktik seleksi tertutup terus dibiarkan, BUMD dikhawatirkan hanya menjadi ruang kompromi politik tempat berbagi kekuasaan bagi kelompok tertentu alih-alih berfungsi sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.
Situasi ini berpotensi mengulang persoalan klasik yang kerap diperingatkan pemerintah pusat: BUMD yang bergantung pada suntikan modal daerah, namun gagal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.














