Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran BBM DLH Kota Jambi Rp119 Juta Disorot, Rantai Dokumen Penggunaan Anggaran Diminta Dibuka

Kota Jambi – Temuan kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp119.574.500 pada pengelolaan belanja BBM dan pelumas tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Jambi yang menyebutkan bahwa penetapan serta pengendalian belanja BBM dan pelumas di DLH belum memadai. Kondisi itu memunculkan selisih pembayaran yang kemudian dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran anggaran.
Kasus ini tidak hanya menyangkut angka kerugian atau kelebihan pembayaran semata. Lebih jauh, persoalan tersebut membuka pertanyaan mengenai mekanisme pengendalian penggunaan BBM kendaraan dinas, sistem pencatatan konsumsi bahan bakar, hingga pertanggungjawaban pejabat pengelola anggaran di internal DLH.
Diduga Ada Masalah pada Sistem Pengendalian Anggaran
Dalam dokumen pemeriksaan BPK, kelebihan pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan belanja BBM dan pelumas kendaraan operasional yang digunakan oleh DLH. Anggaran jenis ini biasanya dialokasikan untuk operasional armada pengangkut sampah, kendaraan dinas, serta kendaraan pendukung kegiatan lingkungan.
Namun temuan auditor mengindikasikan bahwa mekanisme penetapan volume, penghitungan kebutuhan, dan pengendalian penggunaan BBM tidak berjalan optimal. Akibatnya, pembayaran yang dilakukan tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan riil di lapangan.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara volume BBM yang dibayarkan dengan konsumsi aktual kendaraan operasional.
Rantai Data Penggunaan BBM Dipertanyakan
Persoalan ini semakin krusial karena pengelolaan BBM kendaraan dinas seharusnya dapat dilacak secara rinci melalui sejumlah dokumen administrasi.
Mulai dari:
-
jenis belanja dan volume BBM yang dibayarkan,
-
nilai satuan pembelian,
-
hingga selisih perhitungan yang menjadi dasar penetapan kelebihan pembayaran.
Selain itu, transparansi juga berkaitan dengan data kendaraan yang menggunakan BBM tersebut, termasuk jenis kendaraan, nomor polisi, serta fungsi kendaraan dalam operasional DLH.
Dokumen lain yang juga menjadi kunci adalah rekapitulasi penggunaan BBM per kendaraan, baik bulanan maupun tahunan, yang memuat jumlah liter, nilai pembelian, serta bukti transaksi seperti nota atau faktur.
Tanpa data tersebut, sulit memastikan apakah penggunaan BBM memang sesuai kebutuhan operasional atau justru terjadi pembengkakan konsumsi yang tidak terkontrol.
Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Anggaran
Temuan ini juga menyorot rantai tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran di DLH. Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, sejumlah pejabat memiliki peran penting, antara lain:
-
Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
-
Kepala bidang terkait yang mengelola operasional armada.
Keempat unsur tersebut seharusnya memastikan bahwa pengeluaran anggaran sesuai standar harga, volume kebutuhan, dan prosedur operasional yang berlaku.
Jika terjadi kelebihan pembayaran, maka pertanyaan yang muncul adalah di titik mana pengawasan internal gagal bekerja.
Pengawasan Inspektorat Juga Dipertanyakan
Selain mekanisme internal DLH, peran pengawasan juga melekat pada Inspektorat daerah yang memiliki fungsi audit internal pemerintah.
Dokumen hasil verifikasi Inspektorat menjadi penting untuk memastikan apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan ke kas daerah serta apakah proses pengembalian telah dinyatakan sah secara administratif.
Bukti yang lazim digunakan dalam proses ini antara lain:
-
Surat Tanda Setor (STS) ke kas daerah
-
Rekening koran yang menunjukkan setoran pengembalian.
Tanpa verifikasi tersebut, status penyelesaian temuan BPK akan tetap menggantung.
Potensi Masalah pada Sistem Operasional Armada Sampah
Di sisi lain, pengelolaan BBM DLH juga berkaitan langsung dengan operasional armada pengangkutan sampah di Kota Jambi.
Salah satu komponen penting dalam pengelolaan armada adalah perhitungan ritase efektif, yakni jumlah perjalanan kendaraan pengangkut sampah dalam satu periode operasional.
Dokumen standar operasional prosedur (SOP) ritase menjadi krusial karena menjadi dasar penghitungan kebutuhan BBM setiap kendaraan.
Jika perhitungan ritase tidak berbasis data operasional yang jelas, maka kebutuhan BBM dapat dengan mudah dimanipulasi atau dilebihkan dalam perencanaan anggaran.
Standar Harga dan SOP Jadi Kunci Transparansi
Aspek lain yang turut menentukan akuntabilitas pengeluaran BBM adalah standar harga barang dan jasa pemerintah daerah, yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Standar tersebut menjadi acuan dalam menentukan harga satuan BBM dan pelumas dalam penganggaran belanja daerah.
Di sisi lain, DLH juga seharusnya memiliki dokumen internal yang mengatur standar biaya BBM per kendaraan serta SOP penggunaan bahan bakar kendaraan dinas.
Tanpa dua instrumen ini, pengeluaran BBM berpotensi menjadi anggaran yang sulit diawasi secara detail.
Bukan Sekadar Selisih Angka
Nilai Rp119 juta dalam temuan BPK mungkin terlihat kecil jika dibandingkan dengan total anggaran daerah. Namun dalam konteks tata kelola keuangan publik, angka tersebut mencerminkan indikasi lemahnya sistem pengendalian internal.
Lebih dari itu, temuan ini juga memperlihatkan bagaimana anggaran operasional yang rutin dan terlihat sederhana seperti BBM kendaraan dinas dapat menjadi celah terjadinya pemborosan atau kesalahan administrasi.
Apabila tidak dibenahi secara serius, pola seperti ini berpotensi terus berulang pada tahun anggaran berikutnya, terutama pada sektor operasional yang memiliki transaksi rutin dan volume tinggi.














