Sengketa Tanah di Jambi Berlanjut ke Proses Hukum, Diduga Terjadi Jual Beli Ganda

Jambi – Sengketa tanah yang menyeret dugaan praktik jual beli ganda kembali mencuat setelah upaya mediasi antara pelapor dan terlapor gagal mencapai kesepakatan. Pertemuan yang semula diharapkan menjadi ruang penyelesaian secara damai itu justru berakhir buntu, sehingga perkara dipastikan berlanjut ke proses hukum.
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penyerobotan lahan dan/atau pengerusakan yang diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah serta Pasal 170 KUHP.
Berawal dari Perjanjian Jual Beli Tahun 2024
Pelapor, BR, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari transaksi tanah antara dirinya dengan pemilik lahan berinisial H pada tahun 2024. Saat itu keduanya telah menandatangani akta pengikatan jual beli (APJB) di hadapan notaris dan disertai pembayaran uang muka sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.
Namun di tengah proses penyelesaian kewajiban dalam perjanjian tersebut, BR mengaku mengetahui bahwa tanah yang sama kembali diperjualbelikan oleh H kepada pihak lain berinisial F.
Situasi semakin memanas ketika F disebut mulai melakukan aktivitas di atas lahan tersebut, mulai dari pembersihan hingga pembangunan awal tanpa sepengetahuan BR.
“Tanah itu sudah saya DP sejak tahun 2024 dan sudah ada akta pengikatan jual beli dengan saudara H di depan notaris. Tapi tiba-tiba ada pihak lain masuk, membersihkan lahan bahkan mulai melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan saya,” ujar BR.
Ia menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum, mengingat lahan tersebut sebelumnya telah diikat melalui perjanjian jual beli yang masih berjalan.
Tanah Dikavling Tanpa Izin
Dalam perkembangan terbaru, muncul fakta bahwa sebagian lahan milik BR disebut sempat dikavling oleh F. Aktivitas itu bahkan disertai penggalian parit di lokasi yang dipersoalkan.
Menurut keterangan yang diperoleh, lahan milik BR berada berderet dengan sebidang tanah seluas sekitar 13 tumbuk yang kini juga tengah berproses dalam perkara tersebut. Persoalan muncul karena F disebut tidak hanya melakukan aktivitas di lahan tersebut, tetapi juga mengkavling tanah milik BR yang berada di luar area 13 tumbuk itu.
Padahal, menurut pihak pelapor, tanah di luar area tersebut memiliki dokumen kepemilikan lengkap atas nama BR.
Klarifikasi Ketua RT
Ketua RT setempat, Sartono, turut memberikan klarifikasi atas isu yang menyebut dirinya mengetahui atau menyetujui kegiatan pengkavlingan tersebut.
Ia membenarkan bahwa tanah yang dipersoalkan berada di dekat rumahnya, namun keterlibatannya hanya sebatas menunjukkan batas patok tanah ketika diminta.
“Memang benar tanah milik Pak BR berada di dekat rumah saya dan sempat dikavling oleh salah satu pengusaha properti, saudari F, yang mengaku sudah membeli tanah yang sama dari saudara H. Saya hanya menunjukkan patok batas tanah dan sempat diminta menjaga alat berat oleh saudari F,” ujar Sartono.
Ia juga membantah tegas tudingan bahwa pengkavlingan tanah itu dilakukan atas sepengetahuannya.
“Tidak benar jika ada pihak yang mengatakan tanah itu dikavling atas sepengetahuan saya. Kalau terkait pengkavlingan tanah milik Pak BR, itu di luar wewenang saya,” tegasnya.
Pendamping Hukum Siapkan Laporan Tambahan
Pendamping hukum pelapor, Risma Pasaribu, mengatakan pihaknya tidak keberatan apabila perkara tersebut dilanjutkan ke proses hukum untuk menemukan kebenaran.
“Biar prosesnya berlanjut dan pembuktian menemukan jalannya. Saya berharap kasus dugaan jual beli ganda tanah yang dilakukan saudara H terhadap klien saya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melaporkan dugaan tindak pidana lain yang dianggap merugikan kliennya.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana lainnya yang kami anggap merugikan klien saya,” tegasnya.
Pelapor: Semua Bukti Transaksi Lengkap
BR menegaskan bahwa dirinya telah lama berkecimpung dalam bisnis properti perumahan sehingga menilai persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara profesional jika semua pihak memegang komitmen perjanjian.
“Saya ini pebisnis yang sudah lama bergerak di bidang properti perumahan. Harusnya ada etika di dalam dunia bisnis,” kata BR.
Ia juga memastikan seluruh bukti transaksi masih tersimpan lengkap, mulai dari akta perjanjian hingga kwitansi pembayaran kepada pihak H.
“Bukti surat perjanjian dan kwitansi pembayaran saya kepada saudara H masih lengkap semua. Saudara H sebelumnya juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, baru saya akan melakukan pelunasan sesuai dengan perjanjian,” jelasnya.
Dengan gagalnya proses mediasi, sengketa ini kini sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Pihak pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara profesional agar motif di balik dugaan jual beli ganda tanah oleh H serta aktivitas pengkavlingan oleh F dapat terungkap secara terang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak H maupun F belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Kasus ini pun berpotensi berkembang lebih luas apabila laporan dugaan tindak pidana lain benar-benar dilayangkan oleh pihak pelapor dalam waktu dekat.














