Mabes Polri Usut Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp24,8 Triliun, AMS Jambi Soroti Pengepul dan Belasan Toko Emas

Jambi – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi mengusut jaringan besar penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga terkait praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusutan ini dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran dana dari transaksi emas ilegal mencapai Rp992 triliun sepanjang periode 2023–2025.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Pada Kamis, 19 Februari 2026, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur, yaitu Surabaya dan Nganjuk. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan, pengolahan, dan pemurnian emas hasil tambang ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa aktivitas PETI.

“Pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri, yang dilakukan oleh toko emas dan perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan bahan baku dari penambangan ilegal,” jelas Brigjen Ade Safri.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan berbagai ukuran, dokumen transaksi, bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga terkait praktik pencucian uang dari hasil tambang ilegal.

Skala Transaksi dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil analisis PPATK, nilai transaksi emas ilegal dari tambang tanpa izin mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun. Modus operandi yang digunakan melibatkan jaringan penambang ilegal, penampung, pengolah, hingga toko emas dan perusahaan pemurnian yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi emas ilegal.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Barat yang sebelumnya telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019–2025. Fakta persidangan mengungkap aliran emas ilegal dari lokasi tambang menuju penampung, toko emas, perusahaan pemurnian, hingga eksportir.

PPATK juga mengungkap bahwa distribusi emas ilegal tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi, Sumatera, Jawa, dan wilayah lainnya, serta diduga mengalir hingga pasar luar negeri.

Tanggapan Aktivis dan Aliansi Mahasiswa

Menanggapi pengungkapan jaringan emas ilegal berskala nasional ini, Mandataris Aliansi Mahasiswa Sarolangun Jambi (AMS Jambi), M. Subra, menyatakan pihaknya akan melakukan investigasi langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tambang ilegal dan penampungan emas

“Kami akan meninjau beberapa titik lokasi penambangan emas yang diduga menjadi sumber jaringan ilegal tersebut, serta toko-toko emas yang diduga menjadi tempat penampungan dan sarang pencucian uang,” tegas M. Subra kepada elangnusantara.com.

Ia menekankan bahwa pengungkapan oleh Bareskrim Polri harus menjadi momentum untuk membersihkan seluruh jaringan distribusi emas ilegal, termasuk pihak-pihak yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

“Jika jaringan penampung dan distribusi tidak dibongkar secara menyeluruh, praktik PETI akan terus berlangsung dan merusak lingkungan serta merugikan negara,” tambahnya.

Senada, aktivis senior Jambi, Ikbal Dinata, menilai pengungkapan jaringan emas ilegal dengan nilai transaksi ratusan triliun rupiah ini merupakan terobosan penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Ini adalah terobosan baru dalam membongkar jaringan emas ilegal di Indonesia. Namun di sisi lain, ini juga menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah yang masih lamban dalam mengelola sistem pertambangan rakyat sesuai aturan,” ujarnya.

Ikbal menambahkan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret untuk menata pertambangan rakyat secara legal, terkontrol, dan ramah lingkungan.

“Jika pemerintah mampu mengelola pertambangan rakyat secara sah dan sesuai regulasi, kerugian negara dapat ditekan dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat diminimalkan,” katanya.

Langkah Lanjutan Penegakan Hukum

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan penetapan tersangka baru. Penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang terkait jaringan emas ilegal.

Kasus ini membuktikan bahwa praktik penambangan ilegal bukan hanya persoalan lokal, melainkan jaringan kejahatan ekonomi terorganisir yang melibatkan berbagai pihak dari hulu hingga hilir. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Jambi, untuk memastikan praktik perdagangan emas ilegal dan pencucian uang diberantas secara menyeluruh.

elangnusantara.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup