Dugaan KKN dan Fee Proyek di PUPR Kota Jambi Jadi Sorotan Serius

Kota Jambi – Dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi mencuat ke publik. Sejumlah sumber menyebut adanya “tarif wajib” yang dibebankan kepada rekanan dengan kisaran 13 hingga 15 persen dari nilai kontrak.
Pungutan tersebut disebut menjadi syarat tidak tertulis agar penyedia jasa tetap memperoleh pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan potongan dilakukan bahkan sebelum perhitungan pajak.
“Fee ditarik sebelum pajak dihitung. Bebannya sangat berat. Dalam kondisi seperti ini, sulit menghasilkan pekerjaan sesuai standar mutu,” ujarnya kepada media ini.
Menurut sumber tersebut, skema potongan berdampak signifikan terhadap nilai efektif yang diterima pelaksana pekerjaan.
Ia merinci, setelah dipotong fee sebesar 13 persen, masih terdapat kewajiban pajak seperti PPN dan PPh sekitar 12,5 persen. Selain itu, disebut ada biaya lain yang dikaitkan dengan oknum internal, mulai dari unsur teknis, pengawas, hingga pengelola administrasi keuangan dengan total sekitar 10 persen.
Dengan perhitungan tersebut, nilai efektif yang tersisa diperkirakan hanya sekitar 64,5 persen dari total kontrak.
Tekanan biaya yang tinggi ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas dan volume pekerjaan di lapangan.
Informasi lain yang dihimpun menyebut praktik tersebut dikendalikan oleh figur berinisial SA, yang dikenal dengan sapaan “Papi”. SA diduga berperan sebagai pengatur tender atau distribusi proyek melalui skema yang dikenal dengan istilah cost and fee.
SA juga disebut-sebut merupakan adik dari Wali Kota Jambi.
Menurut sumber, peran tersebut diduga mencakup pengaturan akses proyek serta penentuan besaran komisi dari nilai pekerjaan.
Apabila pola tersebut benar terjadi, proses lelang dan fungsi panitia pengadaan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif, sementara kendali riil berada di luar struktur resmi pemerintahan.
Kondisi demikian bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Jika terbukti terdapat suap, gratifikasi, atau pungutan liar dalam proyek yang bersumber dari keuangan negara, pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dampak terhadap Mutu Pembangunan
Dugaan praktik pungutan tidak resmi tersebut dinilai berpotensi menurunkan mutu pembangunan. Infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan berisiko dikerjakan di bawah standar karena anggaran riil yang dikelola telah tergerus potongan tidak resmi.
Pada akhirnya, masyarakat yang akan menanggung dampaknya melalui kualitas pembangunan yang tidak maksimal serta umur infrastruktur yang lebih pendek dari perencanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Wali Kota Jambi maupun Kepala Dinas PUPR Kota Jambi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik percaloan proyek.














