GSPI Laporkan Kadis PUPR Kota Jambi, Dugaan Korupsi Aset Gedung Bank 9

Kota Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (19/02/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kelalaian dalam pengelolaan serta pengamanan aset Gedung Bank 9 Jambi yang dibangun oleh Dinas PUPR Kota Jambi.
Laporan diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi pada pukul 13.50 WIB. Dalam aduannya, GSPI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi Tahun 2024 yang mengungkap adanya pencurian dan kerusakan aset pada gedung yang bernilai lebih dari Rp10 miliar tersebut.
Ketua DPD GSPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa nilai kerugian akibat hilangnya peralatan, mesin, dan jaringan gedung itu ditaksir mencapai Rp2,27 miliar.
“Ini bukan sekadar kasus pencurian biasa. Ini menyangkut tanggung jawab jabatan dan pengelolaan aset daerah bernilai miliaran rupiah. Jika aset sebesar itu bisa dibiarkan kosong tanpa pengamanan memadai hingga terjadi pencurian, maka ada dugaan kuat kelalaian serius, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan GSPI.
Gedung yang dibangun pada Tahun 2023 tersebut diketahui belum diserahkan kepada pihak Bank 9 Jambi karena alasan administrasi terkait perubahan Perda penyertaan modal. Namun dalam masa tunggu tersebut, gedung justru berada dalam kondisi kosong dan minim pengamanan.
Ketua GSPI sekaligus pihak pelapor, Dandi Bratanata menilai bahwa sebagai pengguna anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan dan pengamanan aset tersebut.
“Kami meminta Kejati Jambi segera meningkatkan laporan ini ke tahap penyelidikan dan memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Jambi beserta pihak-pihak terkait. Kerugian Rp2,27 miliar bukan angka kecil. Ini uang rakyat,” lanjutnya.
Selain itu, GSPI juga mendesak agar dilakukan audit investigatif untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran sistematis, atau potensi pelanggaran hukum lain dalam pengelolaan aset tersebut.
Menurut Dandi, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Jambi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada pencurian, tanpa menyentuh akar persoalan tanggung jawab pejabat yang lalai,” tutupnya.
GSPI menyatakan siap memberikan data tambahan kepada aparat penegak hukum guna memperkuat proses penyelidikan.














