Walikota Jambi Krisis Legitimasi Karna Sebuah Pagar

Jambi — Polemik pagar Gudhas Village kini tidak lagi sekadar persoalan estetika kota atau pelanggaran tata ruang. Ia telah berkembang menjadi isu serius tentang maladministrasi, pembiaran hukum, dan dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Pemerintah Kota Jambi.

Di hadapan publik, pagar Gudhas menjelma menjadi simbol paradoks kekuasaan: bangunan yang diduga melanggar aturan justru lebih kokoh daripada keberanian pemerintah menegakkan hukum.

Pelanggaran yang Diakui, Penindakan yang Tak Pernah Tiba

Berdasarkan temuan di lapangan, pagar Gudhas memiliki tinggi sekitar 2,5 meter, sementara aturan membatasi tinggi pagar maksimal sekitar 1,5 meter serta mewajibkan sifat transparan dan kepatuhan terhadap garis sempadan jalan. Jarak bangunan pos jaga dari badan jalan hanya sekitar 8,5 meter, padahal untuk jalan kelas AS 1, bangunan seharusnya mundur hingga 25 meter.

Fakta ini bukan sekadar dugaan. Secara administratif, bangunan tersebut telah dikenai sanksi, mulai dari Surat Peringatan Ketiga (SP3), denda administratif, hingga teguran langsung dari Wali Kota Jambi. Namun, hingga kini, tidak ada pembongkaran atau tindakan tegas di lapangan.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, kondisi ini masuk kategori maladministrasi: pelanggaran yang diakui, tetapi sengaja dibiarkan.

Pembiaran sebagai Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

Situasi ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa pejabat publik wajib menjalankan kewenangan berdasarkan asas kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Ketika pelanggaran sudah jelas dan sanksi telah dijatuhkan, tetapi tidak dieksekusi, pembiaran tersebut bukan lagi kelalaian administratif. Ia berubah menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang melalui penundaan dan pengabaian kewajiban hukum.

Dalam konteks ini, pagar Gudhas bukan sekadar objek pelanggaran, melainkan cermin kegagalan sistem birokrasi.

Kekuasaan yang Tunduk pada Modal

Polemik Gudhas juga membuka persoalan yang lebih fundamental: relasi antara kekuasaan politik dan kekuatan modal. Penertiban bangunan kecil milik warga sering kali dilakukan dengan cepat dan tanpa kompromi. Namun, ketika berhadapan dengan proyek berskala besar, negara justru tampil ragu-ragu.

Ketimpangan ini menimbulkan kesan bahwa hukum di Kota Jambi tidak berlaku sama bagi semua pihak.

Di titik inilah muncul kritik publik terhadap kepemimpinan Walikota Maulana. Sebagai pemegang otoritas pemerintahan daerah, ia dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga membuka ruang bagi praktik standar ganda dalam penegakan hukum.

“Diam adalah Keberpihakan”

Dalam politik, diam bukan sikap netral. Ketika pemerintah kota memilih tidak bertindak, diam itu sendiri menjadi bentuk keberpihakan.

Pagar Gudhas pun berubah menjadi metafora politik: bukan hanya tembok fisik, tetapi benteng kepentingan ekonomi yang dilindungi oleh kompromi birokrasi.

Kritik publik yang menguat menyebut situasi ini sebagai kegagalan moral pemerintah kota dalam menerjemahkan jargon pembangunan. Jika kebahagiaan kota hanya menjadi slogan tanpa keadilan hukum, maka yang lahir bukan kesejahteraan, melainkan ketidakpercayaan.

Dari Polemik Pagar ke Krisis Legitimasi

Kasus Gudhas bukan sekadar sengketa bangunan. Ia adalah potret bagaimana hukum dinegosiasikan, bagaimana kekuasaan berhitung, dan bagaimana kepentingan publik dikorbankan demi kenyamanan segelintir pihak.

Jika pembiaran terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata ruang kota, tetapi legitimasi pemerintah itu sendiri.

Ketika Walikota Maulana kalah oleh pagar, yang sebenarnya kalah bukan hanya seorang kepala daerah, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup