Kota Jambi – Proses seleksi calon kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2025 diterpa dugaan serius praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Seleksi yang seharusnya menjunjung profesionalitas dan integritas pendidikan justru diduga tercemar praktik jual beli jabatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sekitar 152 posisi kepala sekolah yang diperebutkan, terdiri dari jenjang SD dan SMP. Jumlah yang besar ini dinilai menjadi celah rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat dan transparan.
Dugaan Mahar Rp50–100 Juta
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan permintaan mahar oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi. Permintaan tersebut disebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara.
Nominal yang beredar pun fantastis, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per calon kepala sekolah agar dapat “lolos” dalam seleksi.
Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan masuk kategori tindak pidana korupsi berupa suap dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Terlebih, jabatan kepala sekolah bukan posisi politik, melainkan jabatan manajerial pendidikan yang menentukan kualitas tata kelola sekolah.
Dugaan Keterhubungan ke Pucuk Pimpinan
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri. Seleksi kepala sekolah berada dalam lingkup kewenangan eksekutif daerah. Secara administratif dan politik, kebijakan pengangkatan kepala sekolah berada di bawah otoritas Pemerintah Kota Jambi yang dipimpin oleh Wali Kota.
Meski belum ada bukti yang secara langsung menyeret nama wali kota, dugaan keterhubungan tetap menjadi sorotan karena posisi strategis tersebut berada dalam rantai komando pemerintahan daerah. Dalam sistem birokrasi, mustahil proses seleksi massal terhadap 152 jabatan strategis berjalan tanpa pengetahuan atau pengawasan pimpinan tertinggi daerah.
Ancaman terhadap Mutu Pendidikan
Jika benar terjadi, praktik jual beli jabatan ini akan berdampak serius terhadap kualitas pendidikan di Kota Jambi. Kepala sekolah yang lahir dari proses transaksional berpotensi lebih fokus mengembalikan “modal” daripada meningkatkan mutu pembelajaran dan tata kelola sekolah.
Selain itu, hal ini mencederai para guru yang berkompeten namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk “membayar kursi jabatan”. Meritokrasi dalam dunia pendidikan terancam runtuh.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan ini. Audit independen terhadap seluruh tahapan seleksi dinilai mendesak dilakukan. Transparansi nilai, rekam jejak peserta, hingga mekanisme penentuan akhir harus dibuka ke publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan skandal besar yang mencoreng wajah tata kelola pendidikan Kota Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi maupun Pemerintah Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi pemerintah daerah: apakah seleksi kepala sekolah akan dibersihkan dan dipulihkan kredibilitasnya, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk dalam sejarah birokrasi pendidikan Kota Jambi.