Tuai Kritik, Sejumlah Partai Politik Sepakat Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

ArahNegeri.co.id — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka setelah sejumlah partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan kesepakatan agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dorongan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain efisiensi anggaran, stabilitas politik di daerah, serta upaya menekan praktik politik uang yang kerap terjadi dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Menurut pandangan partai-partai tersebut, mekanisme pemilihan oleh DPRD dinilai dapat menjadi alternatif untuk memperbaiki tata kelola demokrasi lokal.
Namun demikian, wacana ini memicu berbagai respons kritis dari publik dan masyarakat sipil. Pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan kepemimpinan di daerah. Perubahan sistem dinilai berpotensi mengurangi ruang keterlibatan langsung warga dalam proses demokrasi.
Sejumlah pengamat politik menilai bahwa persoalan seperti politik uang dan konflik dalam Pilkada tidak sepenuhnya bersumber dari mekanisme pemilihan langsung. Faktor lain seperti lemahnya penegakan hukum, tata kelola kepartaian, serta pengawasan politik yang belum optimal juga dinilai turut berkontribusi. Oleh karena itu, pemindahan kewenangan pemilihan ke DPRD belum tentu menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Akademisi dan pegiat demokrasi menekankan bahwa setiap wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah seharusnya melalui kajian yang komprehensif, transparan, dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dinilai tetap perlu menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan demokrasi lokal.
“Perdebatan ini sebaiknya menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap kualitas Pilkada, tidak hanya soal mekanisme pemilihan, tetapi juga pembenahan regulasi, transparansi pendanaan politik, serta penguatan pengawasan,” ujar seorang pengamat.
Masyarakat sipil berharap pemerintah dan pembuat kebijakan dapat membuka ruang dialog yang inklusif sebelum mengambil keputusan terkait wacana tersebut, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak demokrasi warga negara.














