PT Lutfi Azimigas Barokah Kelola Kontrak BBM Sampah Kota Jambi Rp 2,8 Miliar, Diduga Terjadi Konflik Kepentingan Walikota

Jambi – Pemerintah Kota Jambi mengalokasikan anggaran hampir Rp 4 miliar untuk operasional pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2025. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 2,9 miliar dialokasikan untuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM), sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan listrik operasional.
Anggaran BBM tersebut digunakan untuk mendukung operasional kendaraan pengangkut sampah, alat berat, serta aktivitas pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Dalam pelaksanaannya, penyedia BBM yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Jambi adalah PT Lutfi Azimigas Barokah, perusahaan yang diketahui mengelola SPBU di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi.
Kontrak pengadaan BBM dimulai pada 24 Februari 2025. Awalnya, kontrak direncanakan berakhir pada 30 Januari 2026. Namun, melalui addendum, masa kontrak dimajukan menjadi 9 Januari 2026. Nilai kontrak juga mengalami perubahan dari sekitar Rp 2,921 miliar menjadi sekitar Rp 2,897 miliar setelah adanya penyesuaian APBD Perubahan 2025.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan publik adalah metode pengadaan yang digunakan. Pengadaan BBM tidak dilakukan melalui tender terbuka, melainkan menggunakan skema pengadaan dikecualikan.
Pemerintah daerah beralasan bahwa harga BBM telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan termasuk barang dengan karakteristik khusus, sehingga tidak dilakukan proses lelang seperti pengadaan barang dan jasa pada umumnya.
Secara hukum, mekanisme tersebut memiliki dasar dalam:
-
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang membuka ruang pengadaan tanpa tender untuk barang tertentu dengan karakteristik khusus.
-
Regulasi turunan LKPP yang mengatur pengadaan barang dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Namun, regulasi yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.
Besarnya nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah memunculkan tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi. Publik menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan BBM perlu dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Prinsip transparansi ini sejalan dengan:
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa penggunaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara terbuka, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di luar aspek prosedural, muncul pula sorotan terkait dugaan adanya konflik kepentingan. Informasi yang beredar di publik menyebutkan bahwa SPBU di kawasan Bagan Pete yang dikelola PT Lutfi Azimigas Barokah diduga memiliki keterkaitan dengan Wali Kota Jambi, Maulana. Hingga dikatakan bahwa Walikota Jambi Maulana merupakan sebagai pemilik SPBU tersebut.
Hal itu terlihat saat perayaan HUT SPBU Bagan Pete yang pertama. Pak Maulana hadir turut ikut merayakan HUT SPBU Bagan Pete tersebut.
“Insya allah, SPBU Bagan Pete terus berbenah, visi dan misi perusahaan telah diperbaharui, budaya perusahaan telah dijadikan budaya bekerja bagi perwira untuk dapat menjadikan motivasi agar terus berinovasi dan bekerja keras” ujar Walikota Jambi Maulana dikutip dari media beritajambi.co.
Dilangsir dari media beritajambi.co disebutkan juga bahwa Pak Maulana merupakan owner daripada SPBU tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini berpotensi melanggar prinsip penghindaran konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat pemerintahan mengambil keputusan yang mengandung konflik kepentingan.
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
-
Prinsip pencegahan konflik kepentingan dalam regulasi KPK dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan melalui kepemilikan langsung. Potensi keterkaitan kepentingan yang memengaruhi kebijakan publik pun dapat menjadi persoalan serius secara etika dan hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Lutfi Azimigas Barokah belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Upaya kami sedang mencoba menghubungi manajemen perusahaan.
Pemerintah Kota Jambi juga belum memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme penunjukan penyedia BBM dan sistem pengawasan penggunaan anggaran tersebut.














