KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

JAMBI – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) AGN Provinsi Jambi menyatakan sikap tegas menolak wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menegaskan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia guna menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H., mengatakan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan fungsi kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.
“Polri harus tetap berada di bawah komando Presiden agar tidak terjebak pada kepentingan politik sektoral. Independensi Polri adalah kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Saipul Kipli, Selasa (27/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika nasional terkait wacana reposisi Polri, termasuk penolakan tegas yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, Kapolri menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi Polri, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M. Ali Abdullah, menyatakan bahwa aspirasi kaum buruh, termasuk yang berkembang di Kalimantan Selatan, sejalan dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
“Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden menjadi jaminan bahwa penanganan sengketa industrial serta aksi penyampaian pendapat dapat berjalan profesional tanpa intervensi politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
KSPSI AGN Jambi juga memaparkan sejumlah alasan utama penolakan terhadap wacana tersebut.
Pertama, untuk menghindari politisasi hukum yang berpotensi muncul apabila Polri berada di bawah kementerian tertentu.
Kedua, demi efektivitas penanganan konflik sosial dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Provinsi Jambi.
Ketiga, merujuk pada mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan kedudukan Polri sebagai alat negara di bawah Presiden.

KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta berpihak pada perlindungan masyarakat.














