GSPI Geruduk Kantor PUPR Kota Jambi, Soroti Dugaan Proyek Gedung Bank 9 Jambi “Proyek Dulu, Perda Menyusul”

Kota Jambi – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Gerakan Sosial Peduli Indonesia (GSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Kamis (5/2/2026). Mereka menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian daerah dalam proyek pembangunan Gedung Bank 9 Jambi Kantor Cabang Sutomo di kawasan Jambi Timur yang bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
Dalam aksinya, massa menilai proyek bernilai miliaran rupiah tersebut sarat persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Koordinator aksi GSPI, Alexsanjes, menyebut berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Kota Jambi dan data pada sistem INAPROC LPSE Bagian PBJAP Kota Jambi, terdapat paket pekerjaan konstruksi bertajuk “Penyertaan Modal Untuk Pembangunan Gedung Bank 9 Jambi” dengan pagu anggaran Rp10 miliar.
Tender tersebut dimenangkan PT Andina Teknik Konstruksi dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp9.999.964.101 dan nilai penawaran Rp9.900.483.663,13. Kontrak pekerjaan diteken pada 26 Juni 2023 dengan masa pelaksanaan 180 hari dan target penyelesaian 22 Desember 2023.
Namun, GSPI mempersoalkan legalitas awal proyek. Mereka menduga pembangunan gedung dilakukan sebelum adanya persetujuan DPRD Kota Jambi terkait penyertaan modal kepada Bank 9 Jambi. Menurut Alexsanjes, penyertaan modal daerah, baik dalam bentuk uang maupun aset, semestinya mendapat persetujuan DPRD terlebih dahulu.
“Patut diduga pembangunan ini mendahului persetujuan legislatif. Jika benar, maka prosesnya cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya dalam orasi.
GSPI juga menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2023, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala BPPRD, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR, hingga Inspektur Kota Jambi. Mereka diduga tidak menjalankan fungsi perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan evaluasi investasi daerah secara optimal.
Selain itu, GSPI menilai penyertaan modal tersebut tidak didukung dokumen perencanaan investasi yang memadai, seperti studi kelayakan, analisis risiko, keputusan kepala daerah terkait penasihat investasi, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012.
GSPI juga menyoroti fakta bahwa persetujuan DPRD baru diberikan pada Tahun 2024 melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024 yang diundangkan pada 9 Oktober 2024, atau lebih dari satu tahun setelah pembangunan gedung selesai. Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan legalisasi belakangan terhadap proyek yang telah berjalan.
Tak hanya itu, GSPI mengungkap temuan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK RI bersama Inspektorat, PPTK, dan konsultan pengawas pada 12 dan 16 Februari 2024. Pemeriksaan tersebut disebut menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Namun, GSPI menduga pembayaran proyek tetap dilakukan secara penuh.
“Jika benar ada kekurangan volume pekerjaan, maka pertanyaannya bagaimana gedung bisa dinilai laik fungsi, dan mengapa pembayaran dilakukan tanpa koreksi?” kata Alexsanjes.
Menurut GSPI, kondisi gedung saat ini juga dilaporkan terbengkalai dan diduga mengalami kerusakan. Bahkan, mereka mengklaim terdapat aset bernilai miliaran rupiah yang dilaporkan hilang dari dalam gedung.
Lebih jauh, GSPI menyebut Bank 9 Jambi diduga belum menerima gedung tersebut sebagai penyertaan modal. Akibatnya, penyertaan modal yang disebut mencapai Rp13.128.238.630 belum memberikan kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
GSPI menilai rangkaian persoalan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta ketentuan pidana dalam UU Tipikor dan KUHP. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Dalam aksi tersebut, massa mengaku tidak ada satu pun perwakilan Dinas PUPR Kota Jambi yang menemui mereka. Setelah berorasi hampir dua jam, massa membakar ban di depan kantor sebagai bentuk protes dan mengultimatum akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar serta membawa persoalan ini ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mendesak Kepala Dinas PUPR Kota Jambi mundur dan meminta seluruh dugaan penyimpangan diusut tuntas,” tegas Alexsanjes.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Jambi maupun Bank 9 Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.
Tuntutan GSPI:
-
Mendesak Kepala Dinas PUPR Kota Jambi mundur dari jabatan
-
Mengusut dugaan korupsi proyek Gedung Bank 9 Jambi
-
Melakukan audit investigatif total terhadap Dinas PUPR Kota Jambi
-
Membuka seluruh dokumen proyek kepada publik
-
Mengembalikan potensi kerugian keuangan daerah
-
Menghentikan praktik “proyek dulu, perda menyusul”














