Belum Tuntas Masalah Tata Ruang Mall WTC, Walikota Jambi Maulana Terbitkan Izin Helen’s Play Mart

Kota Jambi — Terbitnya izin operasional Helen’s Play Mart di kawasan WTC Batanghari memunculkan kembali polemik lama mengenai tata ruang tepian Sungai Batanghari. Sejumlah kalangan menilai penerbitan izin usaha di lokasi tersebut perlu dikaji ulang karena kawasan Mall WTC sebelumnya pernah disorot terkait dugaan pelanggaran fungsi ruang sempadan sungai dan perubahan kawasan publik menjadi area komersial.
Isu tersebut menjadi penting karena hingga kini persoalan tata ruang Mall WTC disebut belum sepenuhnya tuntas. Dalam konteks itu, keputusan Pemerintah Kota Jambi menerbitkan izin usaha di area yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan perizinan dan pengawasan tata ruang.
Helen’s Play Mart mulai beroperasi pada awal Februari 2025 di kawasan Mall WTC Batanghari. Tak lama setelah pembukaan, pemerintah kota sempat melakukan penutupan sementara karena perizinan belum lengkap, khususnya izin penjualan minuman beralkohol.
Setelah proses administrasi dilengkapi, Pemkot Jambi kembali mengizinkan operasional. Izin penjualan minuman beralkohol golongan A disebut terbit pada pertengahan April 2025, sedangkan izin golongan B dan C diterbitkan pada 28 April 2025 melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi. Dikutip dari detik.com Jumat (2/5/2025)
Meski demikian, sejumlah anggota DPRD dan elemen masyarakat sempat merekomendasikan evaluasi operasional dengan alasan kelengkapan izin dan kesesuaian lokasi usaha. Dilangsir dari berita jambione.com Kamis (13/2/2025)
Kawasan Mall WTC Batanghari sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya mengenai pembangunan di sempadan Sungai Batanghari. Dalam beberapa kajian dan audit kementerian terkait penataan ruang, kawasan tepian sungai seharusnya memiliki fungsi ekologis, ruang publik, dan pengendalian bencana, bukan dominasi komersial permanen.
Polemik tersebut hingga kini disebut belum sepenuhnya selesai, terutama terkait penataan ulang fungsi kawasan tepian sungai dan konsistensi penerapan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai, kawasan sempadan sungai memiliki pembatasan ketat terhadap aktivitas komersial yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis dan sosial.
Selain itu, prinsip kehati-hatian dalam hukum administrasi pemerintahan mengharuskan pemerintah daerah memastikan bahwa penerbitan izin tidak memperparah persoalan tata ruang yang belum diselesaikan.
Dari sudut pandang ini, pemberian izin usaha di kawasan yang masih bermasalah secara tata ruang dapat dianggap berisiko secara kebijakan, meskipun secara administratif dokumen izin telah dipenuhi.
Perizinan Helen’s Play Mart juga berkaitan dengan Perda Kota Jambi No.7 Tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Peraturan tersebut mengatur batasan lokasi usaha, termasuk ketentuan jarak dari fasilitas umum seperti tempat ibadah, pemukiman, dan fasilitas kesehatan.
Sejumlah kritik yang muncul di publik berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian lokasi usaha dengan ketentuan perda tersebut, meskipun pemerintah kota menyatakan izin telah diterbitkan sesuai prosedur.
UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan pejabat publik harus memperhatikan kepentingan umum, kepastian hukum, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Dalam konteks polemik WTC yang belum sepenuhnya selesai, penerbitan izin usaha menimbulkan perdebatan mengenai apakah kebijakan tersebut telah memenuhi asas kehati-hatian serta konsistensi perencanaan kota.
Polemik Helen’s Play Mart menunjukkan bahwa persoalan tata ruang WTC Batanghari masih menjadi isu strategis dalam pengelolaan kawasan tepian Sungai Batanghari. Secara administratif, izin usaha disebut telah lengkap. Namun secara kebijakan tata ruang, penerbitan izin baru di kawasan yang masih bermasalah memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi perizinan dan pengawasan pembangunan di Kota Jambi.
Hingga kini, evaluasi menyeluruh terhadap penataan kawasan tepian sungai dinilai menjadi kunci untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, fungsi ruang publik, dan keberlanjutan lingkungan kota.














