Dugaan Penyimpangan di Dinas PUPR Tebo, BPK Peringatkan Potensi Kerugian Tembus Rp1,56 Miliar

TEBO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 mengungkap serangkaian temuan serius pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo.

Temuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, namun mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan sistemik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1.568.615.906,38.

Berdasarkan telaah terhadap dokumen resmi LHP BPK, terdapat pola berulang berupa kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah paket kegiatan strategis di Dinas PUPR Tebo.

Kelebihan Pembayaran ASN, Disiplin Pegawai Dipertanyakan

Salah satu temuan awal yang disorot adalah kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Dinas PUPR sebesar Rp11.411.100,00.

BPK menemukan bahwa pembayaran tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan disiplin ASN, termasuk terhadap pegawai yang tercatat tidak hadir tanpa keterangan.

Padahal regulasi secara tegas mengatur bahwa ASN yang alpa wajib dikenakan pemotongan TPP hingga 100 persen.Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal dan pembinaan kepegawaian di tubuh Dinas PUPR.

Pekerjaan Gedung Bermasalah, Volume Tak Sesuai Kontrak

Selain persoalan ASN, BPK juga mencatat kekurangan volume pekerjaan pada sedikitnya 4 paket pemeliharaan gedung dan bangunan dengan nilai mencapai Rp113,18 juta. Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp98,66 juta belum ditindaklanjuti.

Kondisi serupa juga ditemukan pada 9 paket belanja modal gedung dan bangunan, di mana kekurangan volume mencapai Rp87,27 juta, dan masih tersisa Rp42,69 juta yang belum dikembalikan. Temuan berulang ini menunjukkan bahwa verifikasi fisik pekerjaan dan pengawasan teknis diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Belanja Peralatan & Mesin

Temuan yang tidak kalah mencolok adalah pada sektor belanja modal peralatan dan mesin. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pada 115 paket kegiatan di 28 SKPD dengan total nilai Rp967,77 juta.

Khusus Dinas PUPR Kabupaten Tebo, tercatat kelebihan pembayaran sebesar Rp80.791.617,12, yang hingga kini belum seluruhnya dipulihkan ke kas daerah.

Modus kelebihan bayar pada pengadaan barang, terutama melalui pengadaan langsung dan e-purchasing, sering dikaitkan dengan praktik mark-up harga atau pengadaan yang tidak sesuai harga pasar.

Temuan Terbesar : Proyek Jalan dan Irigasi

Temuan paling signifikan tercatat pada 11 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas PUPR. BPK menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai fantastis mencapai Rp1.335.048.811,80.

Ketidaksesuaian spesifikasi ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam kualitas dan umur infrastruktur, serta keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Indikasi Masalah Struktural

Akumulasi temuan BPK menunjukkan bahwa persoalan di Dinas PUPR Tebo bukan kasus insidental, melainkan mengarah pada masalah struktural dalam tata kelola pengadaan dan pengawasan proyek.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran pekerjaan, ditemukan celah yang berulang dan melibatkan banyak paket kegiatan. Kondisi ini menuntut pemeriksaan lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup