Rp8 Miliar, Pemkab Tanjab Barat Bangun Gedung Polda Jambi dari APBD-P 2025

Tanjung Jabung Barat – Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuai sorotan publik.
Pasalnya, Din Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tercatat melaksanakan proyek pembangunan gedung Reserse Mobile (Resmob) Polda Jambi dengan nilai anggaran mencapai Rp8.000.000.000,00.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut tercantum sebagai paket tender dengan kode 10078642000, bersumber dari APBD-P tahun 2025 dengan pagu dan HPS senilai Rp8 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh OPD teknis Pemkab Tanjung Jabung Barat, meskipun objek pembangunan merupakan fasilitas milik institusi vertikal pemerintah pusat, yakni polda Jambi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di ruang publik, terutama terkait dasar hukum penganggaran, skema pembiayaan, serta status aset gedung yang dibangun menggunakan anggaran daerah Kabupaten.
Secara regulasi, kepolisian merupakan urusan absolut pemerintah pusat. Namun, peraturan perundang-undangan memang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada instansi vertikal melalui mekanisme hibah daerah, yang harus disertai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta dicatat secara khusus sebagai belanja hibah, bukan belanja proyek OPD.
Hingga kini, dalam informasi tender yang dipublikasikan, tidak tercantum secara eksplisit skema hibah maupun dokumen NPHD sebagai dasar pembangunan gedung tersebut.
Selain itu, proyek tersebut baru muncul pada APBD Perubahan, bukan pada APBD murni tahun berjalan, sehingga memunculkan pertanyaan lanjutan terkait perencanaan dan urgensinya.














